0%
logo header
Kamis, 30 September 2021 13:36

Wali Kota Makassar Susun Regulasi Izinkan Kegiatan Berskala Besar

Wali Kota Makassar Susun Regulasi Izinkan Kegiatan Berskala Besar || ist
Wali Kota Makassar Susun Regulasi Izinkan Kegiatan Berskala Besar || ist

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memberikan lampu hijau dan mengizinkan pelaksanaan kegiatan berskala besar di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, Danny tidak ingin gegabah. Kegiatan berskala besar itu mesti menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah. Dia tidak ingin ada lonjakan kasus di Kota Makassar.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memberikan lampu hijau dan mengizinkan pelaksanaan kegiatan berskala besar di tengah pandemi Covid-19.

banner pdam

Meski begitu, Danny tidak ingin gegabah. Kegiatan berskala besar itu mesti menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah. Dia tidak ingin ada lonjakan kasus di Kota Makassar.

Karenanya itu, sebelum kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak orang seperti konser, event ataupun resepsi pernikahan diizinkan. Pihaknya terlebih dulu akan menyusun regulasi.

Baca Juga : Komitmen Wujudkan Program Dekarbonisasi di Makassar, Danny Pomanto Kunjungi Nippon Koei Jepang

“Jadi tidak bisa semerta-merta juga kita langsung mengizinkan. Harus ada regulasi yang diatur, supaya dalam pelaksanaannya tidak mengabaikan pedoman yang telah ditetapkan,” kata Danny, belum lama ini.

Menurut dia, kegiatan berskala besar nantinya akan membantu pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi. Khususnya di sektor pariwisata. Hanya saja, dalam pelaksanaannya tetap dilakukan dengan hati-hati.

“Makassar sekarang kan PPKM Level II. Kegiatan diperlonggar, tapi diperketat protokol kesehatan. Kapasitas dan waktu ditambah, tapi protokolnya tidak bisa ditawar,” tegas dia.

Baca Juga : Kemendagri-Tempo Ganjar Wali Kota Makassar Danny Pomanto Penghargaan, Pemerintahan Daerah Kategori Kinerja Total

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Makassar, Zainal Ibrahim menjelaskan regulasi pelaksanaan kegiatan berskala besar sudah diatur dalam Permendagri.

Kata dia, regulasi itulah yang akan diterapkan di Kota Makassar mengikuti kondisi yang terjadi. Bahkan, pelaksana kegiatan nantinya akan diminta menandatangani surat perjanjian. Apabila melakukan pelanggaran sesuai aturan yang telah ditetapkan, maka harus bersedia mendapat sanksi.

“Jadi memang mesti ada regulasi yang mengatur. Kegiatannya dibolehkan tetapi kan ada protokol yang mesti ditetapkan. Dalam Permendagri juga sudah diatur beserta sanksinya. Kita ambil dari situ,” papar Zainal.