MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kepala UPTD BLUD PALD Dinas PU Kota Makassar Hamka Darwis, mengatakan, pihaknya akan mengelola air limbah domestik di sebelas kecamatan lainnya selain yang dikelola oleh PDAM Kota Makassar.

Hal itu Hamka Darwis sampaikan usai melaksanakan dan menghadiri rapat lanjutan pemantapan dukungan regulasi operasional IPAL Losari di Ruang Rapat Sekertaris Daerah Lantai 9 Jalan Ahmad Yani no 2 Makassar, Rabu (5/4).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kabag Hukum mewakili Sekda Kota Makassar ini telah disepakati bersama mengenai pembagian wilayah kewenangan pengelolaan air limbah domestik di Kota Makassar.
Baca Juga : Respon Aduan Warga, Munafri Kerahkan Tim Gabungan Bersihkan Sampah di Kanal Bara-Baraya
Kata Hamka, PDAM akan mengelola IPAL Losari dan mengelola air limbah di empat kecamatan yang dilalui IPAL Losari, yaitu Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate, dan Ujung Pandang. Sementara UPT BLUD PAL akan mengelola air limbah domestik di sebelas kecamatan lainnya selain yang dikelola oleh PDAM Kota Makassar.
“Harapan kita dengan adanya kesepakatan ini, pengelolaan air limbah domestik di Kota Makassar akan lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan baik,” ujar Hamka, Kamis (6/4).
Hamka mengungkapkan, keputusan ini diharapkan juga akan berdampak positif pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut. nantinya pengolahan air limbah ini akan dibuatkan Perwali sebagai turunan dari Perda Air Limbah No. 1 tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum No. 7 Tahun 2019.
Baca Juga : Pemkot Makassar Matangkan RKPD 2027, Fokus Layanan Dasar Masyarakat
“Tindak lanjut dari hasil rapat ini, akan dibuatkan Perwali sebagai Turunan dari Perda Air Limbah No. 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum No. 7 Tahun 2019,” jelasnya. (*)

