MAKASSAR, KATABERITA.CO – Puskesmas Tamalate telah melakukan janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mudah, cepat dan setara kepada seluruh peserta JKN di wilayah itu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) beserta jajaran mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN dengan menginformasikan beberapa hal, yaitu pertama, menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan.
Kedua, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
Baca Juga : Kota Makassar Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda 2025
Lalu yang ketiga, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.
Keempat, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis).
Kelima, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan obat.
Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan Pentaloka Nasional ADINKES 2024, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Dan yang keenam, yaitu melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminatif.
Janji Layanan JKN adalah pernyataan tertulis yang berisi poin fokus pelayanan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Janji Layanan merupakan komitmen fasilitas kesehatan dalam menyelenggarakan layanan kepada peserta sesuai dengan kewajiban fasilitas Kesehatan

