MAKASSAR, KATABERITA.CO – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemkot Makassar dipastikan naik tahun ini.
Hanya saja kenaikannya tidak dirasakan semua ASN. Hanya mereka yang bertugas di kelurahan dan kecamatan yang mendapat kenaikan TPP.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Muh Dakhlan saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3).
Baca Juga : Kunker di Pangkep, Prof Zudan PJ Gub Sulsel Kembali Ingatkan Netralitas ASN Tetap Dipegang Teguh
“Pertimbangan kita pemberian kenaikan TPP hanya untuk mereka di pemerintah kelurahan, kecamatan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Muh Dakhlan.
Dakhlan–sapaan akrabnya menyampaikan alasan pemberian kenaikan TPP bagi ASN di kelurahan dan kecamatan agar mereka termotivasi untuk bekerja. Pasalnya, mereka merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat.
“Anggaran TPP kita itu kurang lebih Rp230 miliar. Sekarang minta izin di kementrian. Mungkin minggu depan baru bisa pencairan, red),” katanya.
Baca Juga : Asta Cita Presiden Jadi Program, Komisi IX DPR Apresiasi Kepala BPOM
Sekadar diketahui, TPP ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji atau upah.
Upah tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. (*)