MAKASSAR, KATABERITA.CO – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat hiburan selama perayaan Hari Raya Nyepi.
Dalam Surat Edaran Nomor: 003.02/86/S.Edar/Dispar/III/2022 disebutkan untuk memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022, maka dilakukan penutupan sementara tempat hiburan.
Diantaranya semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotek, live music, pijat refleksi, termasuk sarana hiburan yang ada di hotel.
Baca Juga : Dispar Makassar Ajak Peserta ICAS 2024 Sailing Kapal Pinisi, Perkenalkan Potensi Wisata Bahari
“Ditutup paling lambat 2 Maret 2022, dan dibuka kembali Jumat 4 Maret pukul 07.00 wita,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, Muhammad Roem, Rabu (2/3).
Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana yang tercantum dalam pasal 34 ayat 1 poin e.
“Pelanggaran terhadap peraturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar dia.