MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan aktivitas hiburan malam yang tak sesuai aturan.

Melalui operasi terpadu pada Jumat, 16 Mei 2025, enam Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar resmi disegel, sementara satu hotel diberi teguran keras.
Enam lokasi yang disegel yakni Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Kebut Proyek Jalan Multi Years, Progres Hertasning 63%
Sementara Hotel Melia Makassar diberikan peringatan karena aktivitasnya di lantai 21 diduga melenceng dari izin operasionalnya.
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah melewati tahapan pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sejumlah pelaku usaha diketahui memiliki izin yang tak lengkap atau tidak diverifikasi sesuai prosedur.
Baca Juga : Wagub Sulsel Tinjau Layanan Lansia di PPSLU Parepare
“Tim turun ke lapangan berdasarkan laporan, data, dan hasil verifikasi. Ada izin yang terbit tanpa melalui mekanisme verifikasi perangkat daerah provinsi. Ini pelanggaran serius,” ujar Arwin.
Operasi ini melibatkan Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dibentuk lewat Keputusan Gubernur Sulsel.
Tim ini terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Badan Kesbangpol Sulsel.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Respons Dugaan Perkawinan Anak di Luwu, DP3ADaldukKB Lakukan Pendalaman Kasus
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim menemukan sejumlah THM yang tidak mematuhi surat pernyataan kepatuhan yang sebelumnya telah mereka tandatangani.
Arwin menekankan, penertiban ini bukan tindakan mendadak, melainkan akumulasi dari proses panjang dan sesuai SOP.
Terkait Hotel Melia Makassar, Arwin mengungkapkan, pelanggaran ditemukan di lantai 21, di mana ditemukan perangkat DJ yang digunakan dalam satu event.
Baca Juga : Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Pemrov Sulsel Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Padahal izin yang dimiliki hotel tersebut hanya untuk restoran, bukan bar atau diskotek.
“Kami beri teguran karena izinnya tak mencakup aktivitas hiburan malam. Jika hal ini terulang, tentu akan ditindak lebih lanjut,” tegasnya.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, terutama Pasal 14 yang mengatur izin usaha dan operasional hiburan.
Baca Juga : Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Pemrov Sulsel Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Kepala DPM-PTSP Sulsel, Asrul Sani, yang turut serta dalam pemeriksaan, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus penertiban terhadap sektor usaha yang menyimpang dari aturan legal formal.
“Penutupan ini adalah hasil dari pengawasan rutin serta tindak lanjut dari rapat bersama antara DPRD dan Pemprov Sulsel yang sebelumnya digelar pada 7 Mei 2025,” terang Asrul.
Pemprov Sulsel juga menegaskan komitmennya untuk merespons cepat aduan masyarakat dan terus menata sektor hiburan malam agar tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Pemrov Sulsel Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
“Masyarakat berhak atas rasa aman. Maka dari itu, pelaku usaha diminta patuh terhadap aturan. Ini bukan semata soal izin, tapi soal tanggung jawab sosial,” tutup Arwin. (Jie_e)

