MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Asyra, Jalan Maipa, Sabtu (21/10.


Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak Achi Soleman Berikan Materi ke Peserta
Pada kesempatan itu, hadir dua narasumber yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar Achi Soleman dan Wakil Direktur II RSUD Daya Amelia Malik.
Baca Juga : Kampanye Hari Pertama, NasDem Makassar Gelar Doa dan Zikir Bersama
Sementara, peserta merupakan warga daerah pemilihan (dapil) I DPRD Kota Makassar meliputi Kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang.
Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile mengatakan, perda tentang Perlindungan Anak merupakan regulasi yang penting untuk disebarluaskan. Pasalnya, keberadaan anak ini menjadi generasi selanjutnya untuk bangsa Indonesia.
“Anak ini modal berharga Indonesia karena menjadi generasi penerus bangsa. Sehingga, Anak kita ini perlu memang ada perlindungan maka DPRD Makassar menginisiasi Perda Perlindungan Anak,” jelas Andi Suhada Sappaile.
Baca Juga : Hari Pertama Kampanye TPD Prabowo-Gibran di Makassar Mulai Tancap Gas, Bagikan Makanan Gratis
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar itu mengajak warga mengambil peran mendukung program Danny-Fatma, Jagai Anakta. Pasalnya, kondisi saat ini tak ada perhatian sama sekali terhadap anak. Terlihat, anak usia lima tahun sudah turun ke jalan untuk meminta-minta.
“Ini yang tidak pantas dilakukan orang tua. Maka, saya ajak para orang tua dan warga mengambil peran menjalankan Perda tentang Perlindungan Anak. Sebab, ada hak dan kewajiban kita di regulasi ini,” tukasnya.
Terpisah, Kepala DPPPA Kota Makassar Achi Soleman mengatakan, lahirnya aturan ini karena memang pemerintah ingin memberikan perlindungan terhadap anak. Berdasarkan data, sepertiga penduduk di Kota Makassar adalah anak. Sehingga keterlibatan semua pihak diperlukan.
Baca Juga : Beri Kuliah Umum, Pimpinan DPRD Makassar Motivasi Mahasiswa Kembangkan Potensi Diri
“Kenapa Perda ini ada, karena jumlah penduduk khusus anak itu sangat besar. Tindak pidana terhadap anak juga cukup besar,” jelas Achi Soleman.
Achi–sapaan akrabnya meminta peserta menyebarluaskan Perda tentang Perlindungan Anak di lingkungan masing-masing. Apalagi, ada sanksi tegas bagi mereka pelaku tindak pidana bagi anak.
“Laporkanki kalau ada kekerasan terhadap anak. Bantu pemerintah sosialisasi regulasi ini. Karena kejahatan pada anak itu berdasarkan temuan berada di keluarga si anak,” ungkapnya. (*)