0%
logo header
Jumat, 01 Oktober 2021 18:47

Simulasi PTM di Makassar, SMP 4 Oktober dan SD 1 November

Edaran PTM di Kota Makassar
Edaran PTM di Kota Makassar

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan surat edaran tentang PTM terbatas di masa pandemi Covid-19. Dalam edaran itu disebutkan pembelajaran tatap muka untuk tingkat SMP/sederajat digelar 4 Oktober 2021. Sedangkan jenjang pendidikan SD baru akan dimulai pada 1 November.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Makassar mantap digelar.

banner pdam

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan surat edaran tentang PTM terbatas di masa pandemi Covid-19.

Edaran Nomor: 420/511/S-Edar/Disdik/X/2021, yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2021 itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan se-Kota Makassar.

Baca Juga : Disdik Makassar Pisahkan Server SPMB 2026, Antisipasi Gangguan Saat Pendaftaran

Dalam edaran tersebut disebutkan pembelajaran tatap muka untuk tingkat SMP/sederajat digelar 4 Oktober 2021. Sedangkan jenjang pendidikan SD baru akan dimulai pada 1 November, mendatang.

“4 Oktober kita mulai simulasi untuk jenjang pendidikan SMP. Kalau SD nanti November,” singkat Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Amelia Malik, Jumat (1/10).

Pelaksanaan PTM terbatas digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap kelas paling maksimal 50% atau 18 peserta didik untuk tingkat SMP. Begitu pun untuk SD.

Baca Juga : Tekan Angka Putus Sekolah, Wali Kota Makassar Kerahkan Tim ATS Jemput Anak Kembali ke Sekolah

Bahkan di kelas diatur jarak maksimal 1,5 meter, dan diutamakan bagi peserta didik usia di atas 12 tahun yang sudah disuntik vaksin Covid-19 khusus untuk siswa SMP.

Kegiatan belajar mengajar maksimal dua kali pertemuan dalam sepekan. Setiap tingkatan tiga jam untuk SMP dan dua jam SD.

“Peserta didik usia 12-17 tahun yang belum divaksin Covid-19 serta memiliki riwayat komorbid disarankan mengikuti pembelajaran dari rumah,” ujar dia.

Baca Juga : Tekankan Kesederhanaan, Disdik Makassar Larang Acara Penamatan Murid di Luar Sekolah