MAKASSAR, KATABERITA.CO – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menunjuk Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam sebagai Dewan Kebudayaan Kota Makassar.
Penunjukan itu tertuang dalam SK Nomor: 1417/430. 05/Tahun 2022 tentang Pembentukan Dewan Kebudayaan Kota Makassar periode 2022-2026 yang diterbitkan 29 Maret 2022.
Dalam SK tersebut, Prof Husain Syam ditunjuk sebagai anggota bersama dengan sepuluh orang lainnya. Yakni, Kepala Dinas Kebudayaan Makassar, Mukhlis Paeni, Prof Yusran Jusuf.
Baca Juga : Dukung Sandeq Race Bukti Komitmen PHS Dorong Peradaban Sulbar
Anggota lain, Muhammad Roem, Naidah Naing, Siti Sufaidahnur, Simon Petrus, Anwar Tjahjadi, Andi Muhammad Redo Basri, dan Sofyan Setiawan.
Sedangkan untuk jajaran pimpinan, yakni Prof Aminuddin Salle sebagai ketua, Prof Andi Ima Kesuma sebagai wakil ketua, dan Aura Aulia Imandara sebagai sekretaris.
Sosok Rektor UNM diketahui sangat peduli dengan budaya yang ada di Sulawesi Selatan. Karena itu, Danny Pomanto tidak salah dalam mengamanahkan Prof Husain Syam sebagai Dewan Kebudayaan Kota Makassar.
Baca Juga : Sepeda Santai Semarakkan Rangkaian Dies Natalis UNM ke 63, Karta Jayadi: Mari Kita Bangun kebersamaan
Dalam berbagai event atau kegiatan yang dilakukan UNM selama ini kerap menampilkan budaya Bugis-Makassar yang dinilai sangat penting sebagai upaya melestarikan budaya leluhur Sulawesi Selatan.
Begitu pula pada peringatan hari-hari besar lainnya yang melibatkan para budayawan dan lembaga kemahasiswaan dari Seni. Rektor UNM sangat peduli dan menjadi prioritas dalam terselenggaranya acara tersebut.
Dalam SK yang diterbitkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Dewan Kebudayaan Kota Makassar diberikan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam diktum kesatuan.
Baca Juga : Silaturahmi ke FEB, Rektor UNM: Persahabatan Kita Harus Memiliki Arti Bersinergi untuk Maju Bersama
Pertama, merumuskan dan merekomendasikan arah kebijakan pemerintah kota di bidang kebudayaan. Kedua, memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan pokok pikiran kemajauan kebudayaan daerah.
Ketiga, melaksanakan sidang tentang penentuan pemberian gelar adat terhadap seseorang yang berjasa dan punya andil dalam bidang seni budaya, tradisi budaya, maupun tamu kehormatan berdasarkan usulan wali kota.
Selanjutnya keempat, melaksanakan sidang lain yang berkaitan dengan kebudayaan. Kelima, melaksanakan pertemuan tatap muda dan juga dialog secara virtual, bertempat di ruang sidang utama Museum Kota Makassar, atau sesuai petunjuk dan arahan wali kota.