0%
logo header
Rabu, 10 November 2021 17:20

Rawan Diserobot, Tiga Aset Pasar Belum Kantongi Sertipikat

Ilustrasi Pasar || ist
Ilustrasi Pasar || ist

Perumda Pasar Makassar Raya mencatat masih ada tiga pasar yang belum memiliki sertipikat. Ketiganya Pasar Pannampu, Pasar Kalimbu, dan Pasar Hartaco atau Pasar Parangtambung.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Aset Perumda Pasar Makassar Raya mesti dikawal dengan ketat. Jika tidak maka rawan diserobot oknum yang tidak bertanggungjawab.

banner pdam

Perumda Pasar Makassar Raya mencatat masih ada tiga pasar yang belum memiliki sertipikat.

Ketiganya yakni, Pasar Pannampu, Pasar Kalimbu, dan Pasar Hartaco atau Pasar Parangtambung.

Baca Juga : Danny Puji Kinerja Direksi RPH dan PDAM, Perusda Lain Nihil Progres

Hal itu diungkapkan Dirut Perumda Pasar Makassar Raya, Basdir pada penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (10/11).

Penandatangan kerjasama ini terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Ada tiga pasar kita yang belum tersertifikasi, itu karena adanya sengkete kepemilikan di pasar tersebut. Misalnya, Pasar Pannampu itu ada yang mengklaim,” kata Basdir.

Baca Juga : Disdag Revitalisasi Tiga Pasar Tradisional, Habiskan Anggaran Belasan Miliar

Melalui kerjasama ini, Perumda Pasar Makassar Raya akan meminta pendampingan Kejari Makassar sehingga aset tersebut tidak diambil pihak ketiga.

“Setelah penandatangan ini kami akan mengusulkan beberapa hal terkait dengan pendampingan, salah satunya bagaimana menjaga dan menyelamatkan aset kita,” papar dia.

Sementara, Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari menegaskan siap mengawal aset Perumda Pasar yang bermasalah.

Baca Juga : Belum Memuaskan, Danny Beri Waktu Tiga Bulan Direksi PD Parkir dan Pasar Perbaiki Kinerja

“Soal aset-aset itu kami siap, hanya saja kami tidak bisa action kalau belum ada permintaan,” ungkap Andi Sundari.

Karena itu, pihaknya menunggu permintaan dari Perumda Pasar Makassar Raya. Apakah itu dalam bentuk pendampingan hukum, audit hukum, ataupun pertimbangan hukum.

Sebab sejauh ini, kata dia, belum ada permohonan pendampingan hukum terkait aset-aset Perumda Pasar Makassar Raya, khususnya yang belum bersertipikat.

Baca Juga : BPTN Makassar Antisipasi Permainan Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional

“Kalau terkait bantuan hukum itu kalau sudah ada kasus. Itupun juga harus diminta dengan menyerahkan SKK (Surat Kuasa Khusus),” ucap dia.