JAKARTA, KATABERITA.CO – Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Hal itu tertuang di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 yang ditetapkan Prabowo Subianto pada tanggal 21 November 2024.
Keputusan tersebut tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga : Danny Pomanto Mampu Yakinkan Warga Seko-Rampi, DIA Unggul Telak di Seluruh TPS
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” tertuang dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2024.
Penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dilaksanakan untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Itu juga sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 di mana 27 November ditetapkan sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
Keputusan presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.