MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengelurkan kebijakan perjalanan domestik masuk dan keluar wilayah Sulawesi Selatan wajib menunjukkan kartu vaksin.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 443.2/9037/Dikskes yang ditetapkan pada 20 September 2021. Kebijakan itu berlaku hingga 4 Oktober, mendatang.
Edaran tersebut mengatur tentang PPKM Level IV, Level III, Level II, dan Level I, serta mengoptimalkan posko penanganan pandemi tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Makassar Juara Umum I Harganas ke-31 Tingkat Sulsel, Danny Pomanto: Keluarga Inti Sebuah Kota
Pada bagian perjalanan domestik, untuk wilayah yang masuk PPKM Level III disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk perjalanan menggunakan pesawat udara, dan swab antigen H-1 untuk pengendara yang menggunakan moda transportasi pribadi. Termasuk sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
“Untuk perjalanan dengan pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif antigen dengan syarat sudah memperoleh vaksin dosis kedua. Sedangkan hasil PCR negartif bagi yang baru divaksin dosis pertama,” kata Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam edarannya.
Sementara untuk wilayah yang masuk PPKM Level II dan Level I, pelaku masyarakat dapat menunjukkan hasil negatif antigen dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR jika baru memperoleh vaksin dosis pertama dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara menuju ke luar Sulawesi Selatan, mengikuti ketentuan pemeriksaan Laboratorium Covid-19 di daerah tujuan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” papar dia.
Sedangkan penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan mengatur kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lantik Pengurus Baru Masjid 99 Kubah
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Muhammad Ichsan Mustari mengatakan kebijakan tersebut sudah berlaku. Kata dia, edaran itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021.
“Berlaku selama dua pekan, mulai tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021,” singkat dia.
Di dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri ditetapkan enam kabupaten/kota di Sulsel menerapkan PPKM Level III. Diantaranya, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga : Presiden Jokowi Bakal Bangun Stadion di Kota Makassar Tahun Ini
Sedangkan enam kabupaten/kota lainnya menerapkan PPKM Level III. Termasuk Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.