MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pendaftaran jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD-SMP Tahun Ajaran 2022/2023 mulai dibuka 20 Juni, mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Muhyiddin mengatakan pendaftaran untuk jalur zonasi dibuka selama lima hari secara daring atau online.
“Untuk jalur zonasi pendaftarannya mulai 20-24 Juni 2022,” singkat Muhyiddin, Sabtu (11/6).
Baca Juga : Disdik Makassar Pisahkan Server SPMB 2026, Antisipasi Gangguan Saat Pendaftaran
Kata Muhyiddin ada enam zona yang telah ditetapkan Disdik Makassar. Yakni, zona satu mencakup wilayah Biringkanayya, Tamalanrea, dan Panakkukang.
Zona dua yaitu Bontoala, Ujung Pandang, Tallo, dan Wajo. Zona tiga yakni Makassar, Mamajang, Ujung Pandang, Mariso, Wajo, dan Rappocini.
Sedangkan zona empat mencakup wilayah Manggala, Rappocini, dan Panakkukang. Zona lima yaitu Tamalate, Mamajang, Mariso, Panakkukang, dan Rappocini.
Baca Juga : Tekan Angka Putus Sekolah, Wali Kota Makassar Kerahkan Tim ATS Jemput Anak Kembali ke Sekolah
Sementara untuk zona enam masuk di wilayah Sangkarrang, Ujung Tanah, dan Wajo.
“PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baik SD maupun SMP yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Syarat lain untuk jenjang pendidikan SD yakni berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun per 1 Juli 2022. Syarat usia paling rendah dikecualikan bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.
Baca Juga : Tekankan Kesederhanaan, Disdik Makassar Larang Acara Penamatan Murid di Luar Sekolah
“Calon peserta didik yang berusia tujuh tahun wajib diterima, tapi jika di bawah tujuh tahun harus berdasarkan domisili. Namun jika sama, maka menurut waktu pendaftaran,” ujar Muhyiddin.
Syarat usia juga berlaku untuk SMP. Calon peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli 2022 dan telah menyelesaikan kelas enam SD atau bentuk lain sederajat.
Persyaratan usia, lanjut dia, dibuktikan dengan kartu keluarga. Sementara untuk SMP, calon peserta didik wajib melampirkan bukti ijazah atau dokumen lain.
Baca Juga : Disdik Tegaskan Transparansi SPMB di Makassar
“Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB,” paparnya.
Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga akibat bencana seperti kebakaran dapat diganti dengan dokumen lain yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Dia juga menyebutkan calon peserta didik dapat memilih tiga sekolah pada kalian pendaftaran zonasi dalam satu wilayah zonasi.

