MAKASSAR, KATABERITA.CO – Sebanyak 864 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menerima SK.
Rinciannya, 863 tenaga guru dan satu orang tenaga Ahli Pratama Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Sub Bagian Umum Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan Makassar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Dakhlan mengatakan pemerintah kota telah menyiapkan anggaran untuk gaji tenaga PPPK.
Baca Juga : Danny Pomanto Prioritaskan Guru Hingga Tenaga Kesehatan Jadi PPPK
“Jadi 864 orang itu sepuluh bulan (gajinya) sekitar Rp40 miliar anggarannya,” singkat Dakhlan, baru-baru ini.
Anggaran itu diambil dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT). Pasalnya, pemerintah kota tidak mengalokasikan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar untuk membayar gaji PPPK.
“Prosesnya sementara. Anggaran BTT itu akan kita geser nanti ke Disdik Makassar, saya sudah ketemu dengan sekretaris untuk secepatnya diproses,” jelasnya.
Baca Juga : Pekan Kedua Juni, Gaji ke-13 ASN Pemkot Makassar Cair
Dakhlan menjelaskan pembayaran gaji PPPK berdasarkan pada Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT). Termasuk, tunjangan anak dan istri.
Sehingga meskipun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di SK tersebut tercantum 1 Maret 2022, namun tidak semua tenaga PPPK akan menerima gaji per-Maret.
“Meskipun TMT 1 Maret, tapi kan ada yang melaksanakan tugas nanti setelah keluar SK kemarin. Jadi dia (PPPK) dibayar setelah ada SPMT,” tegasnya.