GOWA, KATABERITA.CO – Pemerintah Kabupaten Gowa telah mengkaji sumber retribusi dibeberapa sektor. Hasil kajian itu dituangkan dalam bentuk tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Ketiganya yakni Zona Nilai Tanah, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa 2021-2035, dan Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan tiga ranperda tersebut sudah diserahkan ke DPRD Gowa.
Baca Juga : Pangkep Didorong Masuk dalam Pengembangan Kawasan Mamminasata
Dia berharap dewan memberikan masukan baik dari segi redaksi maupun teknis untuk penyempurnaan ranperda tersebut.
“Jadi ranperda ini bertujuan menambah objek retribusi untuk peningkatan PAD,” singkat Adnan.
Kata dia, pajak pariwisata, permukiman, dan mineral bukan logam merupakan sektor yang besar untuk sumber PAD. Sebab penghasilannya langsung masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Danny Pomanto-Adnan Purichta Kompak Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Pius Lustrilanang di Unsoed
Sehingga dia berharap dengan adanya ranperda ini mampu mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif. Kabupaten Gowa bisa menjadi rujukan tempat wisata bagi masyarakat Indonesia, khususnya Sulawesi Selatan.
“Sedangkan ranperda terkait zona nilai tanah, nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah,” papar dia.
Dia juga menyarankan agar setiap peraturan daerah yang menyangkut soal retribusi tidak lagi memuat angka-angka. Akan tetapi, lebih menyasar standar peraturannya. Hal ini dimaksudkan agar jika terjadi penyesuaian, perubahannya dapat lebih fleksibel.
Baca Juga : Bupati Adnan Hadiri Tauziah, Dzikir dan Doa Bersama Jajaran Pemkab Gowa
“Jadi jika suatu saat terjadi dinamika di masyarakat dan butuh penyesuaian, cukup peraturan bupati yang diubah bukan perda. Karena peraturan bupati sifatnya lebih fleksibel,” tutup dia