MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) melarang penjualan minuman beralkohol (minol) selama bulan suci Ramada 1446 Hijriah.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 338/76/S.Edar/DPMPTSP/III/2025 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah yang ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 7 Maret 2025.
Terdapat tiga poin penting dalam edaran tersebut. Pertama, untuk menjaga kekhusyukan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa maka seluruh pelaku usaha dilarang menjual/menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga : Safari Ramadan, Munafri Arifuddin Salat Subuh di Masjid Nurul Ahmad Maccini Sombala
Poin tersebut berdasarkan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 7 Ayat 2.
Kedua, semua usaha hiburan malam, panti pijat, dan spa ditutup mulai 28 Februari 2025 dan dapat dibuka kembali pada tanggal 4 April 2025.
Ketiga, Tim Gabungan Pemerintah Kota Makassar akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga : Appi-Aliyah Hadiri Pengajian dan Buka Puasa Keluarga Besar Dinas PM-PTSP, Momentum Rekatkan Kebersamaan
“Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, Selasa (11/3).
Helmy berharap seluruh yang menjadi ketentuan dalam edaran tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.