0%
logo header
Jumat, 18 Juli 2025 07:55

Dinas Perdagangan Makassar Lakukan Pemeriksaan Permohonan SKPL Minuman Beralkohol Golongan B dan C

Dinas Perdagangan Makassar Lakukan Pemeriksaan Permohonan SKPL Minuman Beralkohol Golongan B dan C

Dinas Perdagangan Makassar melakukan pemeriksaan dan pengkajian lapangan terhadap permohonan penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Perdagangan Makassar melakukan pemeriksaan dan pengkajian lapangan terhadap permohonan penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C di PT Maksima Karya Sakti (Vines), Kamis (17/7).

banner pdam

Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Evy Aprialti, kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan verifikasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Dinas Perdagangan Makassar melakukan pengecekan terhadap lokasi usaha, sarana dan prasarana, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang diajukan.

Baca Juga : Dinas Perdagangan Makassar Ajak Masyarakat Pantau Harga Pangan Lewat Aplikasi Sembakota

Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Evy Aprialti, menegaskan bahwa proses penerbitan izin penjualan minuman beralkohol harus dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi, mengingat sifat usaha yang memerlukan pengawasan ketat.

“Pemeriksaan dan pengkajian lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan,” kata Evy Aprialti.

“Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan agar peredaran dan penjualan minuman beralkohol tetap terkendali,” tambahnya.

Baca Juga : Dinas Perdagangan Makassar Tingkatkan Perlindungan Konsumen Lewat Pengawasan Metrologi Legal

Ia menjelaskan, penerbitan SKPL hanya dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan kesesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan.

Dinas Perdagangan Makassar menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses perizinan secara transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus menjaga ketertiban usaha serta melindungi kepentingan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.