0%
logo header
Rabu, 10 September 2025 16:47

Pasca Kebakaran, Kantor DPRD Makassar Sementara Berpindah ke Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Pasca Kebakaran, Kantor DPRD Makassar Sementara Berpindah ke Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Pasca insiden kebakaran yang menghanguskan Gedung DPRD Makassar 29 Agustus lalu, aktivitas perkantoran lembaga legislatif tersebut akan dipindahkan sementara ke Perumnas Hertasning.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pasca insiden kebakaran yang menghanguskan Gedung DPRD Makassar 29 Agustus lalu, aktivitas perkantoran lembaga legislatif tersebut akan dipindahkan sementara ke Perumnas Hertasning.

banner pdam

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatobba, Rabu (10/9).

Meski demikian, pihaknya masih melakukan negosiasi.

Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Jalankan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masa kontrak akan berlaku selama satu tahun. Anggarannya di Perubahan APBD 2025.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Makassar Keluarkan Keputusan untuk Dua Anggota Dewan

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.

“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” tambahnya, melanjutkan.

Andi Rahmat menargetkan gedung sementara ini sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

Baca Juga : APBD 2026 Diketok Rp5,175 Triliun, Stadion Untia, TPA Antang dan Jembatan Barombong Masuk Prioritas

“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar.

Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.

Baca Juga : Panja Banggar DPRD Makassar Sebut APBD 2026 Butuh Pendekatan Agresif

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” tutupnya.