MAKASSAR, KATABERITA.CO – Seorang dokter kecantikan di Kota Makassar berinisial CMW (35) diciduk polisi karena diduga memalsukan hasil tes Covid-19.
Pelaku diamankan personel gabungan Polsek Rappocini dan Satreskrim Polrestabes Makassar di klinik kecantikan miliknya di Jalan Andi Djemma, sekitar pukul 23.00 wita, Jumat (14/1) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan praktik ilegal penerbitan surat hasil swab PCR dan antigen oleh pelaku sudah berlangsung sejak pertengahan 2021 hingga Januari 2022.
Baca Juga : Palsukan Surat Tanah di Tanjung Bunga, Polisi Tangkap Ali Pangerang
“Pelaku membuat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap costumer atau pemohon. Mereka hanya diminta untuk mengirim foto KTP dan bukti transfer via whatsapp,” kata Suartana, Rabu (19/1).
Suartana menuturkan surat hasil pemeriksaan Covid-19 yang dikeluarkan pelaku pada umumnya untuk keperluan perjalanan keluar Kota Makassar.
Selama kurang lebih enam bulan menjalankan praktik ilegal, pelaku CMW sudah mengeluarkan 100 surat hasil pemeriksaan fiktif untuk perjalanan domestik ke Jakarta dan Bali.
Baca Juga : Momentum Hari Bhayangkara, Pemkot Makassar, TNI-Polri Wujudkan Kondusifitas Kawal Tahun Politik
Untuk satu surat, pelaku mematok tarif Rp75 ribu hingga Rp100 ribu untuk surat keterangan hasil swab antigen, dan Rp100 ribu untuk surat hasil tes PCR.
“Keuntungannya dipakai untuk membayar gaji pegawai, kebutuhan operasional salon, dan kebutuhan pribadi pelaku,” ujar dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu set komputer, hasil lembaran surat keterangan tes Covid-19 palsu, nota dinas, dan alat tes PCR dan swab antigen.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Lakukan Patroli, Sasar Knalpot Racing
Serta lima buah ponsel dengan berbagai merek, dan tiga unit alat debit.