MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih diminta menerapkan PPKM Level IV hingga 6 September 2021, mendatang. Hal itu berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Berdasarkan Intruksi Mendagri, Makassar juga diminta untuk melaksanakan pengetatan aktivitas dengan melakukan tes Covid-19 kepada 15 ribu orang setiap hari. Target itu ketiga tertinggi dari 34 kabupaten/kota setelah Kota Medan dan Kota Palembang.
Mendagri Tito Karnavian dalam intruksinya menyebutkan penguatan 3T yakni testing, tracing, dan treatmen perlu untuk terus diterapkan. Kata dia, testing ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan dengan ketentuan <5% jumlah penduduk yang di tes Covid-19 sebanyak 1000 orang.
Jika positivity rate per minggu >5% sampai <15% maka jumlah penduduk yang diperiksa 5000 orang, jika >15% sampai <25% maka yang diperiksa sebanyak 10 ribu orang penduduk. Sedangkan, jika positivity rate per minggu sudah >25% maka jumlah penduduk yang di tes Covid-19 yakni 15 ribu orang.
Mantan Kapolri itu juga menargetkan jumlah orang yang harus di tes Covid-19 setiap hari di 34 kabupaten/kota. Khusus di Sulawesi Selatan, ada dua kabupaten/kota yang diminta untuk meningkatkan pemeriksaan, yakni Makassar dengan target 15.554 orang tiap hari, dan Kabupaten Luwu Timur dengan target testing 4.550 orang tiap hari.
“Testing perlu ditingkatkan dengan target positivity rate <10%. Pemeriksaan itu ditingkatkan terhadap suspek yakni mereka yang bergejala dan juga kontak erat,” beber Tito dalam intruksinya yang diterbitkan pada 23 Agustus 2021.
Baca Juga : Temui Tokoh Masyarakat Sero, Danny Pomanto Paparkan Potensi Gowa
Sedangkan untuk tracing, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus terkonfirmasi. Setelah diperiksa, kontak erat pasein Covid-19 perlu dikarantina. Jika hasil tes positif maka harus isolasi mandiri, namun jika negatif masa karantinan tetap dilanjutkan.
“Tapi lima hari setelah karantina diperiksa kembali untuk mengecek apakah virus terdeteksi setelah inkubasi, kalau negatif berarti sudah bebas karantina,” lanjut dia.
Sementara treatmen perlu dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien dengan gejala sedang, berat, dan krisis yang pelru dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19. Isolasi perlu dilakukan secara ketat untuk menekan penularan.