MAKASSAR, KATABERITA.CO – Meski sudah dibolehkan beroperasi, aktivitas pusat perbelanjaan atau mal di Kota Makassar Sulawesi Selatan akan semakin ketat. Hanya pengunjung yang memiliki kartu vaksin yang boleh memasuki kawasan mal.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Dia mengatakan sebelum masuk mal, pengunjung diminta untuk terlebih dulu mengunduh aplikasi peduli lindungi.
Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan masyarakat yang terpapar Covid-19.
Baca Juga : 4.067 PPPK Pemkot Makassar Terima SK
Penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk mal, kata Danny juga merupakan usulan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sulawesi Selatan.
Menurut dia, melalui aplikasi ini pengelola mal bisa mengecek jumlah pengunjung, status kesehatan hingga kartu vaksin Covid-19.
“Memakai aplikasi Peduli Lindungi ini usulan dari teman-teman asosiasi mal, jadi kita ikut. Kemarin mereka sudah mengusulkan, bahwa aplikasi ini sebagai dasar kalau orang mau masuk mal harus sudah divaksin,” kata Danny, Selasa (24/8).
Baca Juga : PT The Al Fath Sulawesi Land Hadirkan Produk Properti Baru Bernama Klaster Cendana
Pemkot Makassar memberikan kelonggaran aktivitas pelaku usaha di tengah penerapan PPKM Level IV. Sejumlah kebijakan yang tertuang dalam edaran perpanjangan PPKM mengalami sedikit perubahan.
Selain mal, restoran berskala sedang dan besar yang sebelumnya dilarang menerima pesanan makan di tempat kini sudah dibolehkan.
“Kebijakan ini berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Mal boleh beroperasi kapasitas maksimal 50% sampai pukul 20.00 Wita. Makan di tempat juga sudah boleh sampai pukul 20.00 Wita, kapasitas 25%,” ujar dia.