0%
logo header
Rabu, 27 Oktober 2021 19:44

Kemenkes Turunkan Harga Swab PCR, Berlaku Mulai 27 Oktober

Satgas Raika Kota Makassar bekerjasama dengan Dinas Kesehatan melakukan swab tes kepada pedagang di Kawasan Kuliner Lego-Lego || ist
Satgas Raika Kota Makassar bekerjasama dengan Dinas Kesehatan melakukan swab tes kepada pedagang di Kawasan Kuliner Lego-Lego || ist

Berdasarkan hasil evaluasi Kemenkes disepakati batas harga tertinggi swab PCR untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali Rp275 ribu. Sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali Rp300 ribu

JAKARTA, KATABERITA.CO – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga batas tertingi swab PCR. Kebijakan ini mulai berlaku 27 Oktober 2021.

banner pdam

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir dalam siaran pers di kanal youtube Kementrian Kesehatan RI, Rabu (27/10).

Berdasarkan hasil evaluasi disepakati batas harga tertinggi swab PCR untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali Rp275 ribu. Sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali Rp300 ribu.

Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan Pentaloka Nasional ADINKES 2024, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

“Hasil pemeriksaan swab PCR yang dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam,” singkat Abdul Kadir.

Dia juga mengimbau seluruh fasilitas layanan kesehatan mematuhi harga tertinggi sesuai yang telah ditetapkan.

Seperti, rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya.

Baca Juga : Hari Terakhir Sebelum Cuti Pilkada, Danny Pomanto Tinjau 21 Unit Ambulance: Wujud Komitmen Pertahankan Makassar Kota Sehat Asia Tenggara

“Evaluasi batas tarif tertinggi swab PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan,” ujar dia.