JAKARTA, KATABERITA.CO – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga batas tertingi swab PCR. Kebijakan ini mulai berlaku 27 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir dalam siaran pers di kanal youtube Kementrian Kesehatan RI, Rabu (27/10).
Berdasarkan hasil evaluasi disepakati batas harga tertinggi swab PCR untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali Rp275 ribu. Sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali Rp300 ribu.
Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan Pentaloka Nasional ADINKES 2024, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
“Hasil pemeriksaan swab PCR yang dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam,” singkat Abdul Kadir.
Dia juga mengimbau seluruh fasilitas layanan kesehatan mematuhi harga tertinggi sesuai yang telah ditetapkan.
Seperti, rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya.
“Evaluasi batas tarif tertinggi swab PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan,” ujar dia.