MAKASSAR, KATABERITA.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar, Kamis (13/10).

Yakni Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Makassar Iman Hud yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satpol PP Makassar periode 2017-2020.
Sedangkan dua lainnya yaitu mantan Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan, dan Kasi Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim Dg Nyalla periode 2017-2020.
Baca Juga : Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, Kasus BKO Satpol PP Makassar Mulai Disidang
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan pasca ditetapkan sebagai tersangka Iman Hud saat ini ditahan di Lapas Kelas IA Makassar.
Sedangkan Abd Rahim Dg Nyalla ditahan di Rutan Kelas IA Makassar.
“Untuk tersangka Iqbal Asnan kita tidak dilakukan penahanan karena sementara menjalani penahanan dalam perkara kasus pembunuhan,” kata Soetarmi.
Baca Juga : Tunggu Surat Resmi Kejati Sulsel, Danny Pomanto Paparkan Sosok yang Potensi Jabat Plt Kepala Dishub Makassar
Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

