0%
logo header
Selasa, 19 Oktober 2021 15:33

Jam Operasional Mal di Makassar Diperpanjang Hingga Pukul 9 Malam

Aktivitas Mal Nipah di tengah penerapan PPKM || ist (Instagram @malnipah)
Aktivitas Mal Nipah di tengah penerapan PPKM || ist (Instagram @malnipah)

Pemkot Makassar memperpanjang PPKM Level II hingga 8 November 2021. Kebijakan yang berubah yakni jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibuka hingga pukul 21.00 Wita.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II hingga 8 November 2021, mendatang.

banner pdam

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443.01/525/S.Edar/Kesbangpol/X/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan ada sedikit perubahan pada kebijakan kali ini. Salah satunya, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal diperpanjang hingga pukul 21.00 Wita.

Baca Juga : Aturan PPKM Selama Natal dan Tahun Baru Diperketat, Jam Operasional Mal Diperpanjang

“Kebijakan yang lalu kan mal cuma bisa beroperasi hingga 20.00 wita, kalau sekarang sampai pukul 21.00 wita atau pukul 9 malam dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%,” kata Zainal, Selasa (19/10).

Kebijakan lain, yakni bioskop dibolehkan beraktivitas dengan kapasitas pengunjung maksimal 70%. Selain itu pihak pengelola juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung di bawah usia 12 tahun juga dilarang masuk,” tutur dia.

Baca Juga : Makassar Bertahan di Level II, Ini Kebijakan PPKM yang Berubah

Sedangkan aturan yang lain tidak mengalami perubahan. Seperti event pada area publik, kegiatan seni budaya dan sosial, hingga resepsi pernikahan dibolehkan dengan kapasitas maksimal 25%.

Termasuk kegiatan seperti rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya. Kapasitas maksimal 25% dan hanya dibolehkan mulai pukul 10.00 wita hingga 20.00 wita.

“Kecuali kegiatan hiburan malam itu operasionalnya sampai pukul 21.00 wita, tapi kapasitas tetap 25%. Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan yang melanggar prorokol kesehatan akan ditutup,” tegas

Baca Juga : Wali Kota Makassar Susun Regulasi Izinkan Kegiatan Berskala Besar

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meminta kepada camat dan lurah untuk tetap memantau aktivitas masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Termasuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan memperketat penerapan protokol kesehatan. Status PPKM Level II yang disandang, kata dia, tidak boleh membuat pemerintah lengah.

“Saya juga minta petakan titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dan koordinasi dengan Master dan Satgas Covid-19,” ungkap Danny.