MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Pusat melalui Intruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 telah menetapkan enam daerah di Sulawesi Selatan resmi menerapkan PPKM level tiga.

Enam daerah yang dimaksud yakni, Kota Makassar, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Maros.
“Intruksi itu berlaku mulai 15-28 Februari 2022,” sebut Medagri Tito Karnavian, dalam surat edarannya yang dikeluarkan 14 Februari 2022.
Baca Juga : Jabat Ketua KKP Sulsel, Azhar Arsyad Siap Majukan Desa Terisolir di Kabupaten Pinrang
Tito Karnavian menyebut penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Selain itu juga merujuk pada capaian vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia minimal dosis pertama.
“Jadi level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu tingkat apabila capaian vaksinasi dosis kedua itu kurang dari 45% dan vaksinasi lansia dosis pertama kurang dari 60%,” lanjut Tito.
Baca Juga : Diskominfo Tegaskan Kabar Makassar PPKM Level IV Tidak Benar
Kbupaten/kota yang naik level tiga mesti menerapkan kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam Inmendagri.
Yakni, kegiatan sektor non-esensial diberlakukan 50%, sedangkan sektor esensial 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bioskop tetap dibolehkan beroperasi dengan catatan maksimal pengunjung 50% dengan kategori hijau atau vaksinasi lengkap.
Baca Juga : Beredar Kabar Makassar PPKM Level IV, Danny Tegaskan Itu Hoax
Sementara untuk anak usia 6-12 tahun tetap dibolehkan masuk bioskop dengan syarat wajib didampingi orang tua dan sudah divaksin minimal dosis pertama.
“Terkait pembelajaran di sekolah itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri,” ujar dia.
Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Dibuka mulai pukul 10.00-21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga : PPKM Level III Diperpanjang Hingga 28 Maret, Danny: Semoga Sebelum Puasa Turun Level
“Begitu pula dengan kegiatan di tempat ibadah maupun acara pernikahan, kapasitas maksimal 50% atau 50 orang,” tambah Tito.
Kegiatan olahraga boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50%. Begitu juga dengan pusat kebugaran seperti tempat gym. Minimal protokol kesehatan tidak boleh diabaikan.
Aktivitas kegiatan seni budaya juga demikian. Boleh dilaksanakan dengan syarat maksimal 50% kapasitas pengunjung. Termasuk kegiatan di pusat area publik.
Baca Juga : PPKM Level III Diperpanjang Hingga 28 Maret, Danny: Semoga Sebelum Puasa Turun Level
Sedangkan untuk transportasi publik, kapasitas maksimal 70% untuk kendaraan umum baik konvensional, online maupun sewa atau rental.
Sementara untuk pesawat terbang kapasitas 100% dengan syarat protokol kesehatan ekstra ketat.