0%
logo header
Jumat, 08 Juli 2022 17:35

DPRD Makassar Soroti Proses Seleksi Direksi dan Dewas BUMD

DPRD Makassar Soroti Proses Seleksi Direksi dan Dewas BUMD

Anggota DPRD Makassar Abd Wahab Tahir

MAKASSAR, KATABERITA.CO – DPRD Makassar menilai proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Negara (BUMD) ada yang ganjal. Bahkan menuai banyak kritikan.

banner pdam

Seperti yang diketahui bersama bahwa ketua tim seleksi (timsel) lelang jabatan BUMD juga ikut tes seleksi hingga dirinya lolos sebagai calon dewas.

Adapun timsel lelang jabatan yang dimaksud iyalah, M Ansar yang masih menjabat sekarang sebagai Sekretaris Daerah Kota Makassar. Muhammad ansar berada di urutan kedua dari 16 pelamar calon dewas PDAM Makassar dengan memperoleh nilai 8,23.

Baca Juga : Kota Makassar–Palu Jajaki City to City Cooperation, Munafri: Sinergi Jadi Kunci

“Setahu saya perwakilan pemerintah langsung ditunjuk walikota di dewas pengawas. Itu hak prerogatif walikota sebagai owner menunjuk perwakilan dari eksekutif di dewan pengawas,” ucap Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, Jumat (8/7).

Menurut dia, keterlibatan beberapa unsur pejabat Pemkot Makassar diatur dalam regulasi. Dimana pejabat eksekutif yang masuk sebagai dewas itu merupakan perwakilan dari Walikota Makassar sebagai pemilik (owner) atas BUMD Makassar.

Tidak hanya Sekda Makassar, ada empat pejabat Pemkot yang lolos sebagai calon dewas BUMD Makasssar. Ada Ketua Pansel lelang jabatan BUMD, yakni Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas yang namanya terpilih sebagai calon dewas di PD Pasar. Ada juga Kepala Badan Bapenda Makassar Firman Pagarra sebagai dewas PD Parkir Makassar Raya.

Baca Juga : Gerak Cepat Dishub Makassar dan BKPSDM, Taspen Salurkan Santunan untuk Ahli Waris Petugas PJU

Berikutnya Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Makassar Zuhur Dg Ranca sebagai dewas PD Terminal Makassar Metro. Selanjutnya Kepala Dinas Pariwisata Makassar Muhammada Roem dewas PD Rumah Potong Hewan (RPH).

“Keterlibatan ASN di dewan pengawas itu mewakili owner pemerintah kota. Itu regulasi yang saya pahami waktu di Perusda,” ucap dia. (*)