MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar menerima 18 aduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR selama periode Mei 2024.

Kabid Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Makassar, Isnaniah Nurdin mengatakan laporan yang masuk beragam dan banyak jenis kualifikasi laporannya.
Kata dia, ada 18 jenis laporan yang masuk. Paling banyak diadukan masyarakat yakni soal ketertiban umum, perlindungan warga, drainase, infrastruktur pendukung dan hak pekerja.
Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Golden Trophy Top Digital 2025 Komdigi RI
“Ini aduan warga di lingkup Pemkot Makassar. Setiap daerah pun pasti beda-beda,” ucap Innang sapaan akrabnya, Senin (10/6).
Innang menyebutkan laporan masyarakat paling banyak ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebanyak 4 aduan.
Menyusul Dinas Sosial (Dinsos) 3 aduan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubugan (Dishub) masing-masing 2 aduan.
Baca Juga : Makassar Unjuk Kiprah di ASCC 2025 Yokohama, Munafri Tandatangani Deklarasi Kota Sirkular Asia
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) 1 aduan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 1 aduan, dan Dinas Kebudayaan juga 1 aduan.
Ia pun menyebutkan aduan tersebut sudah tersampaikan langsung ke OPD terkait. Bahkan dari 18 aduan, 15 diantaranya telah dinyatakan status sudah ditindaklanjuti.
Salah satunya adalah laporan ketertiban umum, drainase dan juga infrastruktur pendukung.
Baca Juga : Diskominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP, Tingkatkan Integrasi Layanan Publik
“Alhamdulillah 15 aduan masyarakat sudah ditindaklanjuti langsung oleh OPD terkait. Sisanya itu, ada yang masih berstatus terverifikasi dan diarsipkan oleh pelapor,” sebutnya.
Ia juga yakin jika ada laporan yang masuk, sudah dapat dipastikan masalahnya akan diselesaikan oleh OPD yang bersangkutan.
Diketahui, SP4N LAPOR dibuat untuk menerima laporan dari semua pihak di Kota Makassar.
Baca Juga : Makassar Dapat Apresiasi Nasional, Tapi Kanal Aduan Belum Terintegrasi Penuh
“Tim kami diberi tugas sebagai pengelola, jadi kami menerima berbagai pengaduan dan kami tidak boleh menolak aduan dari siapa pun, dari manapun,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan Lewat aplikasi SP4N LAPOR, masyarakat dapat memanfaatkan sebuah fitur yang bersifat rahasia. Artinya data pelapor bisa bersifat anonim atau tanpa nama.
Lewat aplikasi SP4N LAPOR, maka semua permasalahan publik dapat terselesaikan dengan tepat sasaran.
Baca Juga : Makassar Dapat Apresiasi Nasional, Tapi Kanal Aduan Belum Terintegrasi Penuh
“Semua pelapor pun juga dapat memantau laporan yang sudah dilayangkan di aplikasi SP4N LAPOR,” pungkasnya.

