MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.

Larangan tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan para pengguna jalan.
Baca Juga : Urai Kemacetan, Munafri Dorong Transportasi Massal Terintegrasi di Makassar
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muhammad Rheza, menjelaskan bahwa bahu jalan memiliki fungsi utama sebagai jalur darurat bagi kendaraan yang mengalami gangguan atau keadaan mendesak.
Ia menegaskan, area tersebut tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir, baik untuk keperluan pribadi maupun kegiatan komersial.
Parkir liar di bahu jalan dinilai dapat mengurangi kapasitas jalan, menyebabkan penyempitan lajur, serta menjadi salah satu pemicu utama kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Baca Juga : Pemkot Makassar Hadirkan 40 Lampu Tenaga Surya di Kepulauan
“Kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar, mulai dari penggembokan ban, penderekan kendaraan, hingga pemberian denda administratif sesuai dengan Perwali Nomor 64 Tahun 2011,” tegas Kepala Dishub Makassar, Muhammad Rheza.
Selain menimbulkan kemacetan, parkir di bahu jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya arus lalu lintas yang lancar, aman, dan tertib di Kota Makassar.

