0%
logo header
Senin, 13 September 2021 15:04

Dirut Perumda Parkir Ingatkan Jukir Tak Gunakan Area Larangan Parkir

Kawasan larangan parkir || ilustrasi
Kawasan larangan parkir || ilustrasi

Perumda Parkir Makassar Raya fokus menata sistem perparkiran. Jukir diingatkan untuk tidak menempatkan kendaraan di area larangan parkir.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Perumda Parkir Makassar Raya fokus menata sistem perparkiran. Para juru parkir (jukir) diingatkan untuk tidak menempatkan kendaraan di area larangan parkir.

banner pdam

Hal itu ditegaskan Dirut Perumda Parkir, Irhamsyah Gaffar. Kata dia, salah satu cara untuk membuat sistem perparkiran lebih tertata dengan memberikan edukasi kepada para jukir.

Sebab sebagai penyedia jasa parkir, jukir juga harus paham titik-titik yang boleh dan tidak menjadi lahan parkir. Seperti, di Jalan Ahmad Yani, Jenderal Sudirman, dan Ratulangi.

Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Raya Hadiri RAKORSUS di Bali

“Di sana (Jalan Ahmad Yani) ada rambu larangan parkir, itu artinya tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di ruas jalan tersebut,” tegas Irhamsyah, Senin (13/9).

Irhamsyah tak menampik masih sering mendapati jukir yang memarkir kendaraan di area larangan parkir. Padahal sudah ada perwali 64/2011 yang mengatur tentang kawasan bebas parkir.

“Aturan inikan sudah lama, sehingga perlu ki massifkan edukasi ke masyarakat maupun jukir,” ungkap dia.

Baca Juga : PDAM dan Perumda Parkir Raih Penghargaan Top BUMD 2024, Danny Pomanto: Jadi Acuan BUMD di Makassar

Pihaknya juga sudah menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk mengawasi area larangan parkir. Termasuk titik parkir yang kerap membuat macet.

“TRC ini tiap hari turun patroli untuk memantau kondisi sistem perparkiran di lapangan,” ujar dia.