MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar melakukan monitoring dan pengawasan perizinan berbasis resiko bagi para pelaku usaha di Kota Makassar.

Kali ini, pengawas Dinas PM-PTSP Makassar bersama Dinas Perdagangan turun langsung mengawasi perizinan pelaku usaha di sektor perindustrian dan perdagangan.
Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan kegiatan seperti ini rutin dilakukan untuk memonitoring izin para pelaku usaha tetapi jugq memberikan edukasi dalam pelaporan LKPM yang menjadi kewajiban pelaku usaha.
Baca Juga : Appi-Aliyah Hadiri Pengajian dan Buka Puasa Keluarga Besar Dinas PM-PTSP, Momentum Rekatkan Kebersamaan
Di mana usaha skala kecil harus dilaporkan per semester atau enam bulan, sementara usaha skala besar dilaporkan per triwulan atau tiga bulan.
“Jadi kita sasar sektor-sektor industri terkait perizinan, di mana setiap usaha dengan skala besar melaporkan setiap tiga bulan sekali, dan yang tergolong usaha kecil dilaporkan setiap enam bulan sekali,” ucap Helmy, Selasa (6/8).
Kegiatan ini juga sebagai upaya memastikan bahwa kegiatan usaha, perkembangan usaha, dan kewajiban lain yang berkaitan dengan perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga : Pelaku Usaha di Makassar Dilarang Jual Minol Selama Ramadan
“Salah satu mekanisme pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko adalah inspeksi lapangan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan kegiatan usaha,” tuturnya
Dari kegiatan ini, Dinas PM-PTSP bisa mengetahui dan membantu masalah-masalah yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi investasi di Kota Makassar.