MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Perdagangan Makassar terus meningkatkan Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal di sejumlah toko modern yang tersebar di wilayah Kota Makassar.

Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjamin ketertiban dan keadilan transaksi perdagangan, sekaligus melindungi hak konsumen dan pelaku usaha.
Pengawasan difokuskan pada penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Baca Juga : Dinas Perdagangan Makassar Ajak Masyarakat Pantau Harga Pangan Lewat Aplikasi Sembakota
Melalui pengawasan seperti ini, pihaknya ingin memastikan seluruh UTTP yang digunakan telah memenuhi standar metrologi legal serta telah dilakukan tera dan tera ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pengawasan, Dinas Perdagangan juga memberikan penyuluhan dan edukasi kepada pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat umum mengenai pentingnya ketepatan alat ukur dalam transaksi perdagangan.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi kecurangan, ketidaksesuaian timbangan, serta penggunaan alat ukur yang tidak sah atau tidak akurat yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga : Evy Aprialti Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Lewat Makassar Craft Expo
“Kegiatan pengawasan dan penyuluhan metrologi legal ini bertujuan untuk menjamin ketepatan ukur dalam setiap transaksi. Dengan alat ukur yang akurat dan telah ditera, kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik konsumen maupun pelaku usaha,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Makassar Evy Aprialti.
Ia menambahkan, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan metrologi legal merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di Kota Makassar.
“Melalui pengawasan ini, kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban tera dan tera ulang,” tuturnya.
Baca Juga : Sambut HUT Makassar ke-418, Dinas Perdagangan Gelar Operasi Pasar Murah Lewat Program MDC
“Ini adalah komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah,” tambah Evy Aprialti.

