MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Kearsipan Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Penegasan ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan yang adil bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar Fahyuddin Yusuf menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan bentuk suap terselubung yang dapat merusak kepercayaan publik serta mencederai nilai profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Kearsipan melalui Refleksi Akhir Tahun
“Gratifikasi bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Karena itu, seluruh jajaran Dinas Kearsipan Kota Makassar berkomitmen untuk mengatakan tidak terhadap segala bentuk gratifikasi,” tegasnya.
Sebagai instansi yang berperan menjaga arsip dan dokumen negara, Dinas Kearsipan Kota Makassar menilai integritas aparatur menjadi fondasi utama dalam menciptakan pengelolaan kearsipan yang akuntabel dan transparan.
Komitmen penolakan gratifikasi ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi serta penguatan budaya kerja berintegritas di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Dinas Kearsipan Makassar Bahas Program Kerja 2026, Fokus Penguatan Perlindungan Arsip
Dinas Kearsipan Kota Makassar mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.
Dengan menolak gratifikasi, Dinas Kearsipan Kota Makassar berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kearsipan semakin meningkat, sekaligus memperkuat prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap proses pelayanan publik.

