SURABAYA, KATABERITA.CO – Dinas Kearsipan Makassar melakukan studi tiru penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Makassar ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarsip) Kota Surabaya, Kamis (2/10).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas, Kearsipan Makassar Amalia Malik didampingi pejabat struktural dan fungsional.
Studi tiru ini juga melibatkan unsur legislatif, yakni Ketua DPRD Makassar, Ketua Komisi A DPRD Makassar, serta Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Kearsipan melalui Refleksi Akhir Tahun
Rombongan dari Makassar diterima langsung Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip Dispusarsip Kota Surabaya, Tommy Ardiayanto di Ruang Rapat Literasi Kantor Dispusarsip Kota Surabaya.
Studi tiru ini bertujuan untuk memperoleh referensi dan praktik terbaik dalam penyusunan regulasi kearsipan daerah, khususnya terkait implementasi kebijakan, kelembagaan, serta pengelolaan arsip yang telah diterapkan di Kota Surabaya.
Selain diskusi dan pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas pengelolaan kearsipan
Baca Juga : Dinas Kearsipan Makassar Bahas Program Kerja 2026, Fokus Penguatan Perlindungan Arsip
Antara lain bagian Pengelolaan Arsip Statis, Ruang Alih Media Arsip, Ruang Restorasi Arsip, serta Depot Arsip Statis.
Sekretaris Dinas Kearsipan Makassar, Amalia Malik, berharap hasil studi tiru ini dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Makassar.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap rancangan peraturan daerah yang disusun nantinya dapat lebih komprehensif, efektif, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah,” ujarnya.
Baca Juga : Kepala Dinas Kearsipan Fahyuddin Yusuf Evaluasi Capaian Kinerja Tahunan
Dinas Kearsipan Makassar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan daerah melalui regulasi yang kuat dan implementatif, guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang tertib arsip dan akuntabel.

