0%
logo header
Jumat, 04 Juli 2025 10:45

Dewan Dukung Usulan PD Parkir Terapkan Pembayaran Parkir Tahunan

Dewan Dukung Usulan PD Parkir Terapkan Pembayaran Parkir Tahunan

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Zulhajar mendukung usulan PD Parkir Makassar Raya untuk menerapkan sistem pembayaran parkir satu kali dalam setahun.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota Komisi B DPRD Makassar, Zulhajar mendukung usulan PD Parkir Makassar Raya untuk menerapkan sistem pembayaran parkir satu kali dalam setahun.

banner pdam

Usulan pembayaran parkir sekali setahun melalui integrasi dengan pajak kendaraan bermotor itu digagas Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali.

Zulhajar menyebutkan bahwa ide parkir tahunan sebenarnya telah lama menjadi dorongan dari Komisi B sebagai langkah digitalisasi untuk menutup kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir.

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Makassar Keluarkan Keputusan untuk Dua Anggota Dewan

“Sebenarnya ide awalnya dari Komisi B sejak periode direksi sebelumnya. Kita dorong sistem langganan per tahun atau per-enam bulan agar retribusi lebih tertib dan transparan. Direksi yang sekarang menyambut baik itu,” ujar Zulhajar saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).

Ia mengatakan langkah modernisasi sistem parkir tidak bisa lagi ditunda.

Terlebih Perda Nomor 17 Tahun 2006 yang selama ini digunakan, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Pimpin Rakor Fokus Selesaikan Tumpang Tindih Pengelolaan Parkir

Karenanya itu, Komisi B telah mengusulkan revisi lewat Perda inisiatif yang telah disetujui untuk dibahas tahun ini.

“Perda Parkir kita sudah ketinggalan hampir dua dekade. Sementara teknologi terus berkembang. Maka tahun ini, Komisi B menjadi pengusul Perda inisiatif dan tinggal menunggu pembentukan Pansus,” tegasnya.

Menurutnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir sangat besar. Namun sayangnya pendapatan yang masuk ke kas daerah melalui PD Parkir masih jauh dari angka.

Baca Juga : APBD 2026 Diketok Rp5,175 Triliun, Stadion Untia, TPA Antang dan Jembatan Barombong Masuk Prioritas

Sehingga ia pun mengusulkan agar skema parkir berlangganan diintegrasikan ke dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam sistem ini, pemilik kendaraan cukup membayar retribusi tahunan bersamaan saat membayar pajak, kemudian mendapatkan barcode yang bisa dipindai saat parkir.

“Kalau sudah bayar setahun, tinggal tunjukkan barcode. Tidak ada lagi pungutan tunai di lapangan. Juru parkir juga tidak bisa lagi menarik sesuka hati,” terang Zulhajar.