MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak dibolehkan berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard. Kebijakan itu mulai berlaku 20 Februari 2022.

Larangan itu diperkuat melalui Surat Edaran Nomor: 146/800/KPNK/II/2022 yang dikeluarkan Camat Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar.
Dia mengatakan langkah itu terpaksa diambil karena angka kasus positif Covid-19 di Kecamatan Panakkukang kembali meningkat.
Baca Juga : CFD Boulevard Makassar Dipadati Warga, Lebih dari 800 UMKM Dongkrak Ekonomi Rakyat
Terlebih saat ini, Makassar kembali menerapkan PPKM level tiga.
Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, kasus positif Covid-19 di Kota Makassar terus mengalami peningkatan selama sepekan terakhir.
Bahkan 16 Februari kemarin tembus di angka 1.083 kasus, dan Kecamatan Panakkukang penyumbang tertinggi ke lima dengan jumlah 109 kasus.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah di Jalan dr Leimena
“Untuk sementara aktivitas berjualan di area CFD Boulevard kami tutup. Berlaku mulai 20 Februari sampai pengetatan level menurun,” ujar Andi Pangeran Nur Akbar, Jumat (18/2).
Meski begitu, aktivitas olahraga di kawasan CFD Boulevard tetap dibolehkan. Syaratnya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Pemerintah kecamatan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar juga akan mengawasi aktivitas olahraga di area tersebut selama PPKM level tiga diterapkan.
Baca Juga : Melinda Aksa Ajak Ibu-Ibu Makassar Jaga Jantung Lewat Senam Sehat di CFD
“Tetap boleh olahraga di sana (CFD) dengan prokes ketat dan akan diawasi oleh petugas Satpol PP dan Dishub Makassar,” tegas dia.

