0%
logo header
Jumat, 18 Februari 2022 15:01

Camat Panakkukang Keluarkan Edaran, PKL Dilarang Berjualan di Area CFD Boulevard

Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar
Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar

Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak dibolehkan berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard. Kebijakan itu mulai berlaku 20 Februari 2022.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak dibolehkan berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard. Kebijakan itu mulai berlaku 20 Februari 2022.

banner pdam

Larangan itu diperkuat melalui Surat Edaran Nomor: 146/800/KPNK/II/2022 yang dikeluarkan Camat Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar.

Dia mengatakan langkah itu terpaksa diambil karena angka kasus positif Covid-19 di Kecamatan Panakkukang kembali meningkat.

Baca Juga : Dipagari ‘Oknum’, Camat Panakkukang Tinjau Fasum di Toddopuli

Terlebih saat ini, Makassar kembali menerapkan PPKM level tiga.

Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, kasus positif Covid-19 di Kota Makassar terus mengalami peningkatan selama sepekan terakhir.

Bahkan 16 Februari kemarin tembus di angka 1.083 kasus, dan Kecamatan Panakkukang penyumbang tertinggi ke lima dengan jumlah 109 kasus.

Baca Juga : Pengunjung Kantor Kecamatan Tamalate Wajib Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi

“Untuk sementara aktivitas berjualan di area CFD Boulevard kami tutup. Berlaku mulai 20 Februari sampai pengetatan level menurun,” ujar Andi Pangeran Nur Akbar, Jumat (18/2).

Meski begitu, aktivitas olahraga di kawasan CFD Boulevard tetap dibolehkan. Syaratnya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Pemerintah kecamatan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar juga akan mengawasi aktivitas olahraga di area tersebut selama PPKM level tiga diterapkan.

Baca Juga : 10 Pegawai Terpapar Covid-19, DPRD Makassar Lockdown

“Tetap boleh olahraga di sana (CFD) dengan prokes ketat dan akan diawasi oleh petugas Satpol PP dan Dishub Makassar,” tegas dia.