MAKASSAR, KATABERITA.CO – Operasional tiga unit Bus Wisata Makassar Metro disetop. Alhasil proyek unggulan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin yang diperkenalkan pada Desember 2020 lalu itu terancam gagal.
Padahal modifikasi tiga unit bus wisata itu sudah menghabiskan anggaran Rp450 juta. Namun saat ini hanya jadi pajangan dan terparkir di halaman Kantor Dinas Perhubungan Makassar.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memutuskan untuk tidak melanjutkan operasional bus wisata dikarenakan sudah mendapat teguran dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Temui Tokoh Masyarakat Sero, Danny Pomanto Paparkan Potensi Gowa
“Tidak bisa kita anggarkan (operasionalnya) karena sudah ditegur kita,” tegas Danny, belum lama ini.
Modifikasi tiga unit mobil tangkasaki menjadi bus wisata itu hingga kini belum mengantongi Surat Kelayakan Rancang Bangun (SKRB) dari Kementrian Perhubungan.
Itu dipertegas melalui surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Nomor: AJ.502/7/DRDJ/2021 yang dikirim pada 15 Februari 2021, lalu.
Baca Juga : Legislator PPP Peraih Suara Tertinggi Kedua di Gowa Siap Menangkan Danny-Azhar di Pilgub Sulsel
Surat itu perihal tanggapan yang dikirim Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kepada Wali Kota Makassar dan sifatnya klarifikasi segera.
Kementrian Perhubungan menyampaikan bahwa perubahan bentuk kendaraan angkutan sampah (tangkasaki) menjadi bus wisata tidak sesuai PP 55/2012 tentang kendaraan.
Danny pun mengaku belum bisa memastikan akan kembali menggunakan bus wisata atau tidak. Sebab, saat ini status hukum kendaraan itu belum jelas.
Baca Juga : Danny Pomanto Ngopi Bareng Amir Uskara dan Tokoh Masyarakat, Perbesar Peluang Kemenangan DIA di Gowa
“Jadi tidak boleh itu dialihkan yang belum ada izinnya dan dia (bus wisata) ini memakai pakai uang negara. Saya tidak bisa bilang akan dipakai atau tidak, status hukumnya dulu diperjelas,” ungkap Danny.
Kelalaian pemerintah kota memodifikasi mobil tangkasaki menjadi bus wisata tanpa izin juga berujung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sulsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga : Danny Pomanto Jamin Kesejahteraan Petani Saat Kampanye di Bontonompo
Dalam LHP BPK disebutkan ada 16 temuan. Salah satunya, terkait belanja pemeliharaan kendaraan dinas karoseri truk tidak sesuai ketentuan.
“Temuan mobil sampah yang kemudian diubah menjadi bus wisata, walaupun secara teknikal berjalan tapi dianggap oleh BPK bermasalah,” beber Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim, Mei lalu.
Dia menjelaskan ada dua sub temuan di bus wisata, yakni penunjukan penyedia jasa dalam kegiatan ini terindikasi proforma, dan kedua perubahan bentuk angkutan sampah menjadi bus wisata tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga : Danny Pomanto Jamin Kesejahteraan Petani Saat Kampanye di Bontonompo
“Ini saya kira dari sisi regulasinya di perhubungan, ini diminta untuk dimintakan ulang izinnya,” ungkap dia.