MAKASSAR, KATABERITA.CO – Inovasi yang dilakukan pemerintah daerah harus sesuai dengan yang menjadi kewenangannya berdasarkan urusan pemerintahan konkuren.

Adapun klasifikasi urusan pemerintahan konkuren berdasarkan Pasal 12
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Brida Makassar, Nirman Niswan Mungkasa mengatakan bahwa sesuai indeks inovasi daerah, urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Sebut BRIDA Punya Peran Penting Perkuat Jalannya Program Makassar SuperApps
Pelayanan dasar dapat meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umun dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban, perlindungan masyarakat, dan sosial.
“Dalam rangka pencapaian SPM, Inovasi yang dilaporkan tidak memenuhi minimal 2 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar maka skor indikator jumlah inovasi tidak dapat diukur (tidak dapat dinilai),” kata Nirman, Kamis (25/7).
Sementara urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan dan lain-lain.
Baca Juga : Makassar Raih IGA Award 2024 Kota Terinovatif
Selain itu, ada juga inovasi terkait urusan pemerintahan pilihan yang meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, dan kehutanan.
Lanjut Nirman, selain urusan pemerintahan konkuren, pemerintah daerah dapat juga melaporkan inovasi yang meliputi pada fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Misalnya, perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

