MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar sementara melakukan verifikasi data laskar pelangi yang sudah melakukan pendaftaran ulang.
Pada saat pendaftaran ulang laskar pelangi menentukan kategori yang ingin dimasuki. Ada tiga kategori yang dibuka, yakni tenaga ahli, administrasi, dan operasional 24 jam.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Makassar, Ilham Rasul menyampaikan khusus peserta yang memilih laskar pelangi tenaga ahli akan diuji kembali.
Baca Juga : Hari Ini Lelang Sekda Makassar Resmi Dibuka, Pejabat Luar Boleh Daftar!
Meski begitu, Ilham memastikan tidak ada laskar pelangi yang dinyatakan tidak lulus. Tes itu dilakukan untuk melihat keahlian masing-masing peserta.
“Bagi tenaga ahli akan ada ujian lanjutan, kalau tidak lulus ahli berarti ke tenaga administrasi,” kata Ilham, Selasa (7/6).
Ilham menjelaskan tes lanjutan akan dilakukan oleh OPD terkait. Dia mencontohkan jika peserta memilih tenaga ahli IT maka akan di tes ulang oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar.
Baca Juga : Lantik ASN PPPK 2023, Danny Pomanto: Bekerja Profesional, Taat, dan Disiplin!
Jika tidak ada kendala, tes lanjutan untuk laskar pelangi tenaga ahli akan dilakukan jika verifikasi data pendaftaran ulang sudah rampung.
“Cuma mau di tes keahliannya, jadi tidak ada yang tidak lulus laskar pelangi. Tinggal penempatan saja, apakah dia di tenaga ahli, administrasi, atau operasional,” tuturnya.
Dia mengatakan belum mengetahui jumlah laskar pelangi yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Namun yang jelas, kata dia, jika tidak ada konfirmasi maka dinyatakan mengundurkan diri.
Baca Juga : Kabar Gembira! Makassar Dapat 3 Ribu Kuota CASN 2024, 500-an Formasi PNS
“Kecuali ada kondisi peserta yang eror pada saat pengisian pendaftaran ulang dan sudah konfirmasi ke BKD. Kami masih layani hari ini,” tutupnya.
Diketahui, pendaftaran ulang laskar pelangi dibuka selama empat hari. Mulai 3-6 Juni 2022. Peserta yang mendaftar wajib melampirkan bukti seperti sertifikat keahlian atau ijazah terakhir.