0%
logo header
Rabu, 12 Januari 2022 15:03

Balitbangda Usul Aturan Truk Dalam Kota Masuk di Ranperda

Kepala Balitbangda Makassar, Andi Bukti Djufrie membuka kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian, di Hotel Karebosi Premier, Selasa (24/8)
Kepala Balitbangda Makassar, Andi Bukti Djufrie membuka kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian, di Hotel Karebosi Premier, Selasa (24/8)

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Makassar mengusulkan pembahasan naskah akademik Ranperda Omnibus Sombere dan Smart City permasalahan truk dalam kota.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar mengusulkan pembahasan naskah akademik Ranperda Omnibus Sombere dan Smart City (kota dunia) permasalahan truk dalam kota.

banner pdam

Tim Penyusun Perda Makassar, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan Ranperda Omnibus Sombere dan Smart City tersebut akan membahas beberapa klaster.

Diantaranya yang akan menjadi pembahasan khusus adalah pelayanan publik dan lalu lintas.

Baca Juga : Urai Kemacetan, Munafri Dorong Transportasi Massal Terintegrasi di Makassar

Salah satu bab-nya membahas tentang lalu lintas. Khususnya tentang truk dalam kota dalam satu bab.

“Ini sangat urgen, dan kekuatan hukumnya jika pembahasan bab sama dengan perda tersendiri,” ujar Prof Ilmar, Rabu (12/1/)

Prof Ilmar menyampaikan, untuk naskah akademik nantinya akan dikawal langsung Balitbangda dengan OPD masing-masing.

Baca Juga : Pemkot Makassar Hadirkan 40 Lampu Tenaga Surya di Kepulauan

Jadi bab tersebut tidak hanya dikawal Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi juga Dinas Perdagangan dan Dinas Penataan Ruang.

Plt Kepala Bagian Hukum Makassar Hikmah Reski menyampaikan ranperda Omnibus Sombere dan Smart City salah satu usulan Pemkot Makassar.

“Ini yang utama akan diselesaikan,” kata Eki.

Baca Juga : Perkuat Konektivitas Antar-Pulau, “Pete-Pete Laut” Segera Beroperasi di Makassar

Sementara, Kepala Balitbangda Makassar Andi Bukti Djufrie mengutarakan naskah akademik ranperda tersebut telah masuk dalam proses kajian.

“Ini yang diutamakan karena di Perda ini membahas Makassar kedepannya, terutama investasi-investasi dan permasalahan publik,” tutupnya.