MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) menutup sementara Pelayanan tatap muka di Kantor Balai Kota Makassar.
Langkah itu diambil menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar tentang penutupan sementara Kantor Balai Kota.
Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan pelayanan perizinan di Kantor Balai Kota Makassar ditutup selama tiga hari.
Baca Juga : Makassar Invesment Forum Hadir di F8, Lebih 10 Negara Terlibat
“Jadi tidak ada pelayanan perizinan di Balai Kota mulai 14-16 Januari 2022,” singkat Zulkifli Nanda, Jumat (11/2).
Kendati demikian, masyarakat yang ingin mengurus izin tidak perlu khawatir. Sebab, Dinas PM-PTSP Makassar tetap membuka pelayanan via online.
Masyarakat hanya perlu mengakses website dmptsp.makassar.go.id dan oss.go.id.
Baca Juga : Realisasi Investasi Makassar Triwulan I 2024 Rp1,17 Triliun, 46,8% Penyumbang Terbesar di Sulsel
“Pelayanan tetap jalan, cuma via online. Khusus IMB itu belum online, tapi semua persyaratan sudah kita tayangkan di website,” ujar dia.