MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) menutup sementara Pelayanan tatap muka di Kantor Balai Kota Makassar.

Langkah itu diambil menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar tentang penutupan sementara Kantor Balai Kota.
Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan pelayanan perizinan di Kantor Balai Kota Makassar ditutup selama tiga hari.
Baca Juga : Makassar Buka Ruang Kolaborasi Investasi bagi 23 Kabupaten/Kota di Sulsel Lewat IGS 2026
“Jadi tidak ada pelayanan perizinan di Balai Kota mulai 14-16 Januari 2022,” singkat Zulkifli Nanda, Jumat (11/2).
Kendati demikian, masyarakat yang ingin mengurus izin tidak perlu khawatir. Sebab, Dinas PM-PTSP Makassar tetap membuka pelayanan via online.
Masyarakat hanya perlu mengakses website dmptsp.makassar.go.id dan oss.go.id.
Baca Juga : 20 Pelaku Usaha Ambil Bagian di Forum IGS 2026, Tawarkan Potensi Unggulan Makassar ke Investor Global
“Pelayanan tetap jalan, cuma via online. Khusus IMB itu belum online, tapi semua persyaratan sudah kita tayangkan di website,” ujar dia.

