MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menertibkan reklame yang melabrak aturan di dua titik, Senin (26/9) malam.

Yakni di Jalan Somba Opu dan Bulusaraung. Keduanya terletak di Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar, Harryman menyebutkan ada 19 unit reklame yang akan diterbitkan malam ini.
Baca Juga : Pacu PAD Lewat Akselerasi Digitalisasi, Munafri Minta Habit Transaksi Digital Dimulai Dari Pegawai Pemkot
“Target kita khusus di Jalan Somba Opu itu ada tujuh titik reklame, dan di Jalan Bulusaraung ada 12 titik,” kata Harryman.
Belasan reklame tersebut diterbitkan menggunakan alat berat kren.
Reklame itu ditertibkan karena telah melanggar SK Wali Kota Nomor: 1941/970/Tahun 2022.
Baca Juga : Kepala Distaru Makassar Hadiri Tax Award 2025, Dukung Optimalisasi Kepatuhan Pajak Daerah
Dalam SK Wali Kota tersebut ditetapkan bahwa Jalan Somba Opu dan Jalan Bulusaraung masuk wilayah percontohan penataan reklame.
“Kita sudah sampaikan untuk menyesuaikan dengan bentuk reklame yang ada di SK tersebut, bahkan kita sudah panggil untuk sosialisasi tapi masih ada yang melanggar,” bebernya.
Harryman menyebutkan dari 142 reklame yang ada di Jalan Somba Opu, hanya 135 yang menurunkan sendiri atau melakukan penertiban secara mandiri.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Pimpin Rakor Fokus Selesaikan Tumpang Tindih Pengelolaan Parkir
Berdasarkan aturan, reklame yang ada di kawasan percontohan seharusnya tidak sampai ke badan jalan.
Harus menempel di dinding, jika pun keluar jarak maksimal 1 meter.
“Sedangkan sisanya, itu yang kita tertibkan malam ini. Bentuknya tidak seperti yang kita sepakati, makanya kita potong,” tutupnya.
Baca Juga : Tak Ada Kenaikan NJOP, Bapenda Makassar Buka Ruang untuk Aduan Warga Soal PBB

