MAKASSAR, KATABERITA.CO – Perumda Parkir Makassar Raya menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris juru parkir (jukir) resmi.

Ada tiga jukir yang mendapat santunan jaminan kematian. Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp42 juta.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Kantor Perumda Parkir Makassar Raya, Jalan Hati Mulia, Senin (17/10/2022).
Baca Juga : Anggaran Pengadaan Randis Dialihkan, Fokus Program Strategis
Penyerahan itu turut disaksikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Neilma Palamba, Kepala Bagian Kerja Sama Ismawaty Nur, dan jajaran direksi Perumda Parkir Makassar Raya.
Santunan ini diberikan sebagai bentuk dukungan Perumda Parkir Makassar Raya untuk mengcover seluruh jaminan sosial kepada 1.590 jukir resmi.
“Hari ini kita bisa melihat bagaimana jaminan itu melindungi keluarga jukir kita yang sudah meninggal dunia,” kata Danny Pomanto.
Baca Juga : Perkuat Akuntabilitas, Pemkot Makassar Dorong Konsistensi Kinerja OPD
Meski jumlahnya tidak banyak, namun ia berharap santunan ini dapat membantu dan meringankan beban keluarga jukir yang terlebih dulu menghadap ke Sang Pencipta.
Danny Pomanto juga mengapresiasi perpanjangan kerja sama Perumda Parkir Makassar Raya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar tentang Sistem Keamanan Penggerak Jaminan Sosial.
“Dengan adanya kerja sama ini, semua keluarga besar Perumda Parkir terutama jukir-jukir kita agar bisa mendapatkan jaminan sosial, terutama dalam kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Baca Juga : Lewat Syawalan, Wali Kota Makassar Ajak Muhammadiyah Perkuat Sinergi Bangun Kota
Sementara, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Yulianti Tomu mengatakan santunan jaminan kematian ini merupakan program berkelanjutan.
Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Perumda Parkir memberikan jaminan sosial kepada seluruh pegawai dan 1.590 jukir.
“Jadi ada 1.590 jukir yang kami bayarkan preminya setiap bulan senilai Rp16.800 program dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan santunan jaminan kematian Rp42 juta yang meninggal dunia,” ujar Yulianti Tomu.
Baca Juga : Tak Kenal WFH, Wali Kota Makassar Tancap Gas Benahi Krisis Sampah dari Hulu ke Hilir
Penanandatang kerja sama ini, kata Yulianti Tomu rutin diperbaharui setiap tahu. Hany saja tahun ini ada program baru dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Perumda Parkir Makassar Raya sebagai agen perisai.
Yulianti Tomu menjelaskan, agen perisai merupakan program BPJS Ketenagakerjaan. Perisai adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasi, serta memberikan pemahaman terkait program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan harapan, Perumda Parkir sebagai agen perisai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya jukir akan pentingnya jaminan sosial.
Baca Juga : Tak Kenal WFH, Wali Kota Makassar Tancap Gas Benahi Krisis Sampah dari Hulu ke Hilir
“Ada manfaat tambahan yang juga kami rasakan sebagai pihak yang memberi wadah kepada 1.590 jukir. Tapi kalau untuk jukir, mereka tetap kami cover untuk dua manfaat yaitu kecelakaan kerja dan kematian,” tutupnya.

