0%
logo header
Sabtu, 25 Desember 2021 17:00

305 Warga Binaan di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Natal

305 Warga Binaan di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Natal

305 narapidana di Sulawesi Selatan mendapat remisi Natal 2021. Mereka tersebar di 17 rutan dan lapas se-Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – 305 narapidana di Sulawesi Selatan mendapat remisi Natal 2021. Mereka tersebar di 17 rutan dan lapas se-Sulawesi Selatan.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi mengatakan dari 24 rutan dan lapas di Sulawesi Selatan, hanya 17 lembaga yang mengajukan remisi Natal.

Dari 305 narapidana yang mendapatkan remisi Natal, 304 orang mendapat remisi khusus satu (RK.I). Artinya, setelah mendapatkan remisi, mereka masih menjalani sisa pidana.

Baca Juga : 6.567 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan ke-78, 32 Langsung Bebas

Rinciannya, 63 orang mendapatkan remisi 15 hari, 192 orang dapat satu bulan, 35 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 14 orang mendapat remisi dua bulan.

Sedangkan satu narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus dua (RK.II) selama sebulan. Penerima remisi ini, dapat langsung keluar dari rutan atau lapas.

“Jumlah penghuni rutan dan lapas yang beragama kristen sebanyak 465 orang, tapi yang dapat remisi Natal 305 warga binaan,” singkat Edi Kurniadi, Sabtu (25/12).

Baca Juga : PNBP KI Kemenkumham Sulsel Tembus Rp3,5 Miliar di Tahun 2022

Edi menjelaskan warga binaan yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan dihitung dari tanggal penahanan hingga Natal 2021.

Kebijakan ini berlaku bagi narapidana yang memiliki kelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di dalam lapas ataupun rutan.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, TI Divisi Permasyarakatan, Rahnianto mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2021 sebanyak 305 orang.

Baca Juga : Terbanyak di Sulsel Usul KI ke Kemenkumham, Danny Pomanto Terima Penghargaan Nasional

Lima rutan dan lapas yang narapidananya mendapat remisi paling banyak yakni Rutan Makale 96 orang, Lapas Kelas IIA Palopo 69 orang, Lapas Kelas IA Makassar 28 orang, Lapas Narkotika 26 orang, dan Rutan Kelas I Makassar 15 orang.

“Remisi ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada narapidana untuk dapat menyadari kesalahan dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana,” beber Rahnianto.