MAKASSAR. KATABERITA.co — Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) temukan 230 nama pemilih berpotensi ganda.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, melalui pesan teks kepada awak media, Kamis (10/4/2025).
Saiful menjelaskan, setelah menerima data dari KPU Sulsel berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Hadir Pemilih Pindahan (DPTb), dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK), Bawaslu melakukan analisis dan menemukan adanya 230 nama pemilih yang berpotensi ganda.
Baca Juga : Status Hukum Terungkap, Ome Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Syarat KPU
“Nama, tempat, dan tanggal lahir dari 230 pemilih ini identik. Ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Saiful, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK saat pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu yang memiliki hak memilih kembali dalam PSU yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025. Tidak ada lagi pemutakhiran data pemilih untuk PSU tersebut.
Karenanya, Bawaslu bersama KPU dan jajaran adhoc di tingkat bawah akan lebih menekankan upaya sosialisasi dan pencegahan.
Baca Juga : Tindaklanjuti Surat BKN, Danny Pomanto Periksa Dua Kepala OPD dan Satu Lurah Diduga Langgar Netralitas ASN
“Kami minta agar potensi data ganda ini benar-benar dicermati di TPS tempat nama tersebut terdaftar. Kami juga sudah menginstruksikan agar data ini diteruskan sampai ke Pengawas TPS,” lanjut Saiful.
Jika terbukti ada individu yang terdaftar ganda dalam DPT, maka mereka akan diawasi ketat agar tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu dan KPU untuk memastikan tidak ada pelanggaran, baik yang disengaja maupun karena ketidaktahuan. Sosialisasi harus menyasar langsung pemilih dan petugas di lapangan,” tutupnya.