MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, memasuki fase krusial.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mempercepat proses sortir dan pengecekan logistik surat suara, menyusul diskualifikasi calon wali kota karena kasus ijazah palsu yang menghebohkan publik dan mengakibatkan pemecatan tiga komisioner KPU Palopo oleh DKPP.
Di bawah kendali langsung KPU Sulsel, tahapan PSU kini diawasi ketat demi menjaga kepercayaan publik. Dari total 130.844 lembar surat suara yang dibutuhkan sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, sebanyak 130.349 lembar telah diterima. Namun, dari hasil penyortiran awal, 193 lembar dinyatakan rusak.
Baca Juga : KPU Coret 72 Pemilih Ganda di Palopo, Bawaslu Dorong Transparansi Jelang PSU
“Kami telah meminta pihak percetakan segera mengganti surat suara yang rusak, lengkap dengan berita acara,” ujar Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, Jumat (25/4/2025).
Surat suara yang dinyatakan layak akan segera dilipat, dikemas, dan didistribusikan ke 260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sembilan kecamatan dan 48 desa/kelurahan. Proses ini dipastikan berlangsung tepat waktu dan sesuai prosedur.
Komisioner Romy Herminto menambahkan, jumlah pemilih dalam DPT PSU mencapai 125.575 orang, terdiri dari 61.852 laki-laki dan 63.720 perempuan. Namun, muncul laporan dari Bawaslu terkait dugaan 230 pemilih ganda.
Baca Juga : KPU Sulsel Mulai Sortir Surat Suara PSU Palopo, Target Rampung Tiga Hari
“Jika terbukti, nama-nama itu akan dicoret. Hanya yang sah dalam DPT Pilkada 2024 yang berhak memilih,” tegasnya.
PSU Palopo menjadi titik balik demokrasi lokal setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang akibat skandal ijazah palsu calon Trisal Tahir, yang berujung pada diskualifikasi dan perombakan total komposisi penyelenggara di daerah.
Empat pasangan calon tetap akan bertarung dalam PSU ini:
Baca Juga : 230 Pemilih Potensial Ganda Jelang PSU Palopo
1. Putri Dakka – Haidir Basir (PDI-P, PAN, PPP)
2. Farid Kasim Judas – Nurhaenih (NasDem, Gelora, Hanura, PSI, Perindo)
3. Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (Golkar)
Baca Juga : Status Hukum Terungkap, Ome Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Syarat KPU
4. Naili – Akhmad Syarifuddin (Gerindra, Demokrat) — menggantikan pasangan yang didiskualifikasi
KPU Sulsel menjamin seluruh proses akan berjalan transparan, profesional, dan sesuai hukum. PSU Palopo tak hanya menentukan arah kepemimpinan lima tahun ke depan, tetapi juga menjadi ujian nyata integritas penyelenggara dan kualitas demokrasi di tingkat lokal. (Jie_e)