MAKASSAR, KATABERITA.CO – Penataan perusda butuh proses yang panjang. Pengisian direksi tidak asal tunjuk, mesti melalui proses lelang.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menargetkan penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu bisa rampung dalam waktu enam bulan.
Danny mendelegasikan penataan semua perusda kepada Tim Percepatan Penataan BUMD yang diketuai Sekretaris Daerah Makassar M Ansar.
Baca Juga : Ekbang Beberkan Penyebab Dipecatnya Direktur Utama Perusda
Pihaknya bahkan sudah menunjuk direksi dan komisaris sementara sebagai bagian dari tim untuk ikut menata kembali perusahaan milik pemerintah kota tersebut.
“Setelah tertata baru di lelang, tidak boleh tidak. Saya target enam bulan selesai, mulai kelembagaannya, hukumnya, semua itu masuk di perda umnibus,” tegas Danny.
Meski begitu, Danny membuka peluang yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang ingin mengikuti lelang direksi perusda. Termasuk direksi yang baru-baru ini dicopot.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Danny Pomanto Pecat Dirut Perusda
“Lelang direksi itu bebas untuk semua orang,” ujar dia.
Tidak hanya menjalankan kegiatan operasional pasca direksi lama dicopot, Danny juga meminta tim untuk merumuskan sistem yang akan diterapkan di masing-masing perusda.
Seperti PDAM Makassar, Danny ingin agar secara kelembagaan perusahaan ini terbagi menjadi dua. Yakni dikelola secara bisnis dan sosial.
Baca Juga : Pengumuman Lelang BUMD Ditunda, Timsel Belum Setor Hasil Penilaian Peserta
“Jadi PDAM itu secara bisnis dia bikin perseroda, terus yang sosial seperti PAM Jaya dan Japro. Kan beda, jadi yang sosial itu nanti ada bentuknya seperti apa,” beber dia.
Penataan perusda ditekankan Danny sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar periode 2021-2026.
Karena itu, dia ingin merombak total sistem yang ada di perusahaan milik pemerintah kota tersebut.
Baca Juga : Tujuh Peserta Lulus Berkas Lelang BPR, Jabatan Direksi Hanya Dilamar Dua Orang
Harapannya, setoran dividen yang selama ini minim dan jauh dari target bisa menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar.
“RPJMD Makassar kan sudah bilang penataan total BUMD, nah ini penataan total. Sudah disahkan menjadi perda, dan sudah kita lakukan,” ungkap dia.