MAKASSAR, KATABERITA.CO – Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman meminta pemerintah kota mendata ulang jumlah tenaga kontrak.
Desakan ini menyusul rencana kenaikan gaji tenaga kontrak hingga Rp2 juta. Pendataan itu, kata dia, untuk mencegah adanya tenaga kontrak fiktif.
Selain merugikan pemerintah kota karena membebankan APBD, keberadaan tenaga kontrak fiktif juga mencoreng citra baik Pemkot Makassar.
Baca Juga : Pemkot-DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Kota Makassar TA 2025
“Nanti kita akan resionalisasi beberapa hal yang memberatkan APBD. Paling tidak kurangi pegawai kontrak yang fiktif kemudian diambil anggarannya untuk dinaikkan gajinya,” ujar Supratman, Jumat (24/9).
Dia mengatakan hampir tiap tahun pemerintah kota menaikkan gaji tenaga kontrak. Dari gaji awal Rp500 juta, naik menjadi Rp1 juta, dan kini Rp1,5 juta.
Legislator Partai NasDem itu berharap rencana kenaikan gaji tenaga kontrak bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca Juga : Camat Rappocini Hadiri Pelantikan dan Sumpah Anggota DPRD Kota Makassar Terpilih
Terlebih, tenaga kontrak tidak memiliki tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti ASN.
“Rencananya kita usul lagi tahun depan naik sampai Rp2 juta. Minimal ada perimbangan antara tenaga kontrak dengan ASN,” beber dia.