0%
logo header
Kamis, 04 April 2024 22:04

Upaya BPKAD Makassar Perjuangkan TPP ASN Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah

Upaya BPKAD Makassar Perjuangkan TPP ASN Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah

Pemberkasan pencairan TPP ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah bisa diproses mulai 4 April 2024, hari ini. Anggaran yang dialokasikan Rp14 miliar untuk tahun ini.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Perjuangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Muh Dakhlan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN cair sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah akhirnya membuahkan hasil.

Pemberkasan pencairan TPP ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah bisa diproses mulai 4 April 2024, hari ini. Anggaran yang dialokasikan Rp14 miliar untuk tahun ini.

Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kemudahan kepada pemerintah daerah termasuk Makassar soal pencairan TPP ASN.

Baca Juga : Makassar Kota Terbaik Pertama dalam Penerapan SPM TA 2023, Hasil Penilaian Kemendagri

“Alhamdulillah, TPP Pemkot Makassar hari ini mulai bisa dicairkan. Ini berkat koordinasi masif Kemendagri dan Pemkot Makassar. Apalagi saya lihat Kemendagri memberikan kemudahan ke pemerintah daerah, termasuk kita,” ungkap Muh Dakhlan, Kamis (4/4).

Kata Dakhlan, Pemkot Makassar beruntung bisa mendapatkan persetujuan Kemendagri mengenai pencairan TPP. Pasalnya pemerinta kota terlambat mengajukan dokumen pencairan ke Pemerintah Pusat.

“Jadi sebenarnya kita terlambat mengusulkan. Sama beberapa daerah lain, agak telat tapi Kemendagri meberikan kemudahan ke daerah sehingga TPP ASN Pemkot Makassar disetujui kemarin dan hari ini mulai pencairan,” tegasnya.

Baca Juga : TPP Naik, Kepala BPKAD Makassar: Khusus ASN di Kelurahan dan Kecamatan

Diketahui, Pemberian TPP ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pada 2024.

Serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.