MAKASSAR, KATABERITA.CO – Cafe D’Sultan Pool and Eatery Makassar yang berlokasi di Jalan Tamangapa Raya III BTN Tritura, Kecamatan Manggala, Makassar dilarang beroperasi.

Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional Cafe D’Sultan Pool and Eatery resmi dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar.
Pencabutan izin ini setelah dilakukan tindak lanjut pasca pengawasan yang dilakukan Polrestabes Makassar yang didampingi Dinas Pariwisata dan Satpol PP Makassar, 3 Juni 2024 lalu.
Baca Juga : Pelaku Usaha di Makassar Dilarang Jual Minol Selama Ramadan
Di mana alat musik Cafe D’Sultan Pool and Eatery disegel lantaran diduga melanggar izin operasional. Di mana cafe tersebut menyediakan live musik Disc Jokey (DJ) tanpa mengantongi izin diskotik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar Helmy Budiman menyampaikan ada beberapa temuan. Diantaranya, usaha tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG).
Temuan lain, jumlah tenaga yang diinput di dalam OSS tidak sesuai di lapangan. Termasuk temuan jumlah kursi sebanyak 200 sehingga ditemukan bahwa izin yang telah diterbitkan tidak sesuai.
Baca Juga : Hingga September 2024, Realisasi Investasi Kota Makassar Capai Rp2,5 Triliun
Juga adanya indikasi belum melaporkan pajak restoran (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah/NPWPD) lantaran tidak bisa menunjukkan bukti laporan pajak restorannya.
Sehingga berdasarkan hasil temuan tersebut, Dinas PM-PTSP melakukan tindakan dengan mencabut NIB dan izin operasional, sehingga Cafe D’Sultan Pool and Eatery dilarang untuk beroperasi sementara waktu.
Pihaknya juga menyarankan kepada pihak D’Sultan Pool and Eatery untuk mengurus kembali NIB sesuai dengan kondisi lapangan yang sesuai dengan peraturan berlaku.
“DPM-PTSP sudah melakukan pencabutan izin usahanya tertanggal hari ini dan kita minta pelaku usaha mengurus kembali izinnya sesuai kondisi di tempat usahanya,” kata Helmy Budiman saat dikonfirmasi, Minggu (9/6).
Untuk pengawasan di lapangan mengingat ada larangan operasional selama izin belum diterbitkan, pihaknya telah menyerahkan langsung ke Satpol PP Makassar sebagai penegak perda.
“Kita serahkan ke Satpol PP untuk diawasi langsung, juga akan dikunjungi secara berkala oleh pihak kecamatan,” tutupnya.