0%
logo header
Senin, 12 Mei 2025 14:57

SPMB Makassar Tanpa Jalur Solusi, Sekolah Terancam Sanksi Jika Langgar Daya Tampung

Siswa SMPN 3 Makassar menjalani pemeriksaan GeNose || DOK KATABERITA.CO
Siswa SMPN 3 Makassar menjalani pemeriksaan GeNose || DOK KATABERITA.CO

Tahun ini tidak akan Ada Kompromi Terhadap Pelanggaran Daya Tampung.

MAKASSAR. KATABERITA.CO — Jelang pembukaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Makassar memperketat aturan penerimaan siswa.

banner pdam

Sorotan utama kali ini tertuju pada praktik jalur solusi yang kerap jadi biang kerok membeludaknya siswa di luar kapasitas sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Djufri, menegaskan bahwa tahun ini tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran daya tampung.

Baca Juga : Tekankan Kesederhanaan, Disdik Makassar Larang Acara Penamatan Murid di Luar Sekolah

Ia menyebut jalur solusi yang diberlakukan tahun lalu telah menyebabkan kekacauan sistem, termasuk 1.323 siswa yang gagal terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Tidak boleh lagi terjadi hal yang sama. Jalur solusi hanya menambah masalah. Tahun lalu banyak murid tidak masuk Dapodik, bahkan ada kelas dengan 50 siswa. Ini tidak bisa ditoleransi lagi,” tegas Andi Bukti, Senin (12/5/2025).

Dinas Pendidikan juga telah menggelar pertemuan dengan seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Makassar. Dalam forum tersebut, diperingatkan bahwa kepala sekolah yang menambah jumlah siswa di luar kuota akan langsung dicopot dari jabatannya.

Baca Juga : Perkuat Mitigasi, Pemkot Makassar Bentuk Kampung Siaga Bencana di Tamalanrea

“Aturan dari pemerintah pusat jelas, maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP per rombongan belajar (rombel). Jika melanggar, kepala sekolah akan diberhentikan,” tandasnya.

Wakil Ketua Panitia SPMB Makassar sekaligus Kabid SD Disdik Makassar, Syarifuddin, menambahkan bahwa sistem pendaftaran kini terintegrasi langsung dengan Dapodik. Begitu kuota rombel terpenuhi, sistem otomatis terkunci.

“Kalau kapasitas kelas 28, saat siswa ke-29 didaftarkan, Dapodik langsung blokir. Tidak bisa masuk, tidak dapat nomor induk nasional, dan otomatis tidak terdaftar sebagai siswa legal,” jelasnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Munafri: Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah

Lebih jauh, Syarifuddin menegaskan, siswa yang tidak masuk Dapodik juga tak berhak menerima dana BOS dan tidak diakui secara administrasi pendidikan.

“Ini langkah tegas agar tidak ada lagi akal-akalan atau paksaan dari pihak mana pun. Tahun ini tidak bisa seperti dulu,” pungkasnya.

SPMB Makassar sendiri direncanakan mulai dibuka pada pekan ketiga Juni 2025. Panitia kini tengah memfinalisasi seluruh tahapan sesuai petunjuk teknis dari pusat. (Jie_e)